Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR RI dan perusahaan energi seperti Pertamina dan Shell, terungkap bahwa penambahan aditif pada bahan bakar tidak mempengaruhi nilai oktan. Aditif ditambahkan untuk meningkatkan performa dan kebersihan mesin, namun angka oktan—yang menunjukkan ketahanan bahan bakar terhadap detonasi—tetap tidak berubah.
Perwakilan Shell Indonesia, Inggrid Siburian, menjelaskan bahwa penambahan aditif bertujuan untuk meningkatkan keunggulan produk, seperti performa mesin, tanpa mengubah kadar oktan BBM itu sendiri.
Senada dengan itu, perwakilan BP-AKR, Vanda Laura, menegaskan bahwa zat aditif yang digunakan hanya berfungsi untuk meningkatkan kualitas tanpa mengubah kadar RON. “Kami memastikan setiap produk BBM yang dijual di SPBU telah sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
PTH Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, juga menekankan bahwa Pertamina menjaga kualitas produk dengan menambahkan aditif dan pewarna tanpa mengubah nilai oktan. “Baik RON 90 maupun RON 92, kami terima dalam bentuk base fuel dengan RON yang sudah sesuai. Kami hanya menambahkan zat aditif dan warna, tetapi tidak melakukan blending untuk mengubah kadar RON,” tegasnya.
Selain itu, Mars Ega memastikan bahwa spesifikasi BBM yang dipasarkan di Indonesia telah diatur oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, dan Pertamina Patra Niaga tidak memiliki fasilitas blending yang dapat mengubah RON. “Proses blending yang dilakukan hanya untuk menambahkan zat aditif dan pewarna, bukan untuk meningkatkan kadar oktan,” jelasnya.
Dengan demikian, penambahan aditif pada BBM bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan performa mesin tanpa mengubah nilai oktan bahan bakar tersebut.