
Illustrasi khusus sapi Australia hanya boleh di Jagal sesuai standar Animal Walfare adalah RPH berstandarisasi.
Jakarta — Menjelang Hari Raya Idul Adha, permintaan terhadap sapi sebagai hewan kurban meningkat tajam di berbagai daerah. Namun, tidak semua jenis sapi bisa digunakan untuk berkurban, khususnya sapi impor asal Australia. Mengapa demikian? Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Indonesia (Gapuspindo), Djoni Liano, menjelaskan bahwa sapi-sapi dari Australia terikat pada standar ketat kesejahteraan hewan atau animal welfare yang berlaku internasional. Oleh karena itu, sapi impor tidak diperkenankan disembelih di tempat terbuka seperti halaman masjid atau lapangan, melainkan harus dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah lulus audit dan memenuhi standar animal welfare.
“Kalau sapi bakalan (impor dari Australia) ingin digunakan untuk kurban, proses pemotongannya harus dilakukan di RPH yang telah terverifikasi. Tidak boleh sembarangan, apalagi disembelih di luar fasilitas resmi,” ujar Djoni kepada CNBC Indonesia, Jumat (30/5/2025).
Aturan ini, lanjut Djoni, merupakan konsekuensi dari ketatnya regulasi di Australia dalam memperlakukan hewan ternak, terutama terkait pengiriman ke luar negeri. Indonesia sebagai negara pengimpor harus mematuhi ketentuan tersebut. “Pemerintah Australia sangat serius terhadap aspek kesejahteraan hewan. Maka kita juga harus mengikuti, apalagi kalau sapi itu datang dari mereka,” tegasnya.
Meski kebutuhan kurban nasional bisa melonjak hingga 30-40% saat Idul Adha, permintaan terhadap sapi impor untuk kurban sebenarnya belum terlalu besar. Salah satu alasannya adalah prosedur pemotongan yang dianggap lebih rumit dibandingkan pemotongan langsung di masjid.
Namun begitu, tren penggunaan sapi dari feedlot (kandang penggemukan) yang dipotong di RPH mulai menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) mulai tertarik karena dinilai lebih praktis dan higienis.
“Sudah ada DKM yang memilih beli sapi dari feedlot. Nggak ribet. Dipotong di RPH yang sudah disertifikasi, lalu bisa dikirim ke masjid dalam bentuk karkas, atau bahkan sudah dikemas kiloan,” jelas Djoni.
Meski demikian, tidak semua RPH memenuhi syarat untuk pemotongan hewan kurban jenis ini. Hanya RPH yang telah lolos audit animal welfare yang boleh digunakan. Dan sejauh ini, kewajiban pemotongan di RPH tersebut hanya berlaku khusus untuk sapi impor dari Australia, bukan untuk semua jenis hewan kurban di Indonesia. Dengan kata lain, sapi lokal masih bisa dipotong di tempat terbuka selama sesuai syariat.(ABS)