• Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Techno
  • Hot
  • Humanity
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Techno
  • Hot
  • Humanity
No Result
View All Result
Hub Indonesia
Home Hot

Syarat Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojol: Realistis atau Sekadar Formalitas?

22 March 2025
in Hot
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia tengah menghadapi polemik terkait ketentuan Bonus Hari Raya (BHR) yang ditetapkan oleh perusahaan aplikasi transportasi. Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa syarat untuk mendapatkan BHR dianggap memberatkan dan sulit dicapai oleh mayoritas pengemudi. Menurut Igun, para pengemudi diwajibkan menyelesaikan 250 pesanan dalam sebulan atau sekitar 10 pesanan per hari, sementara rata-rata pengemudi hanya mampu menyelesaikan lima pesanan per hari.

Igun menilai bahwa persyaratan tersebut merupakan strategi perusahaan aplikasi untuk menghindari kewajiban membayar BHR secara luas kepada pengemudi. Ia menyatakan, “Bagi kami, syarat ini merupakan akal-akalan saja dari pihak aplikator untuk menghindari membayar BHR pada keseluruhan pengemudi ojolnya, membuat syarat yang tidak akan mungkin dicapai oleh sebagian besar pengemudi ojol.”

Selain itu, Igun menyoroti bahwa potongan biaya aplikasi yang diberlakukan perusahaan mencapai 50% dari pendapatan pengemudi, padahal regulasi membatasi potongan tersebut maksimal 20%. Atas dasar ini, Garda Indonesia berencana mengajukan keluhan resmi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, dengan harapan pemerintah dapat menegur perusahaan aplikasi terkait kebijakan BHR yang dinilai memberatkan.

Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa BHR diberikan kepada mitra yang memenuhi empat syarat, salah satunya adalah menjadi mitra aktif yang secara konsisten menerima dan menyelesaikan pesanan dalam periode tertentu. Sementara itu, Ade Mulya dari Gojek menyebutkan tiga kriteria penerima BHR, yaitu waktu aktif, tingkat kinerja, dan kepatuhan terhadap aturan perusahaan.

Perdebatan mengenai syarat BHR ini mencerminkan tantangan yang dihadapi pengemudi ojol dalam memperoleh hak-hak mereka. Diperlukan dialog konstruktif antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pemerintah untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak terkait.

Previous Post

Militer Makin Eksis di Pemerintahan: Demokrasi Indonesia Terancam?

Next Post

Tragedi di Tanah Suci: Kecelakaan Bus Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi

Next Post

Tragedi di Tanah Suci: Kecelakaan Bus Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

27 Tahun KAMMI: Dari Fajar Perjuangan Menuju Terang Peradaban

19 April 2025

Muhammadiyah Luncurkan MentariMart: Langkah Baru dalam Bisnis Retail Syariah

1 March 2025
Prof. Agustin Zarkani Resmi Daftar Rektor UNIB, Diantar Musik Dol dan Dukungan Para Guru Besar

Prof. Agustin Zarkani Resmi Daftar Rektor UNIB, Diantar Musik Dol dan Dukungan Para Guru Besar

17 June 2025
Gelombang kritik datang dari mahasiswa soal money politic pada pilkada Barito Utara 2024.

Gelombang kritik datang dari mahasiswa soal money politic pada pilkada Barito Utara 2024.

30 April 2025
Dipecat KAI, Firdaus Oiwobo Beralih ke Feradi; Nasib Kantor Hukum Terlihat Mengkhawatirkan

Dipecat KAI, Firdaus Oiwobo Beralih ke Feradi; Nasib Kantor Hukum Terlihat Mengkhawatirkan

0
Prabowo Sebut Ada “Raja Kecil” di Birokrasi yang Melawan Penghematan Anggaran

Prabowo Sebut Ada “Raja Kecil” di Birokrasi yang Melawan Penghematan Anggaran

0
BSI Klarifikasi Gangguan Akses Aplikasi Byond, Proses Pembaruan Sistem Sedang Dilakukan

BSI Klarifikasi Gangguan Akses Aplikasi Byond, Proses Pembaruan Sistem Sedang Dilakukan

0
10 Pemain PSM Makassar Tahan Imbang Arema FC di Liga 1, Dihiasi Gol Spektakuler dan Kartu Merah

10 Pemain PSM Makassar Tahan Imbang Arema FC di Liga 1, Dihiasi Gol Spektakuler dan Kartu Merah

0
KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

13 July 2025
BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

3 July 2025
Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

30 June 2025
INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

29 June 2025

Recent News

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

13 July 2025
BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

3 July 2025
Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

30 June 2025
INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

29 June 2025
Hub Indonesia

© 2025 hubindonesia.com

Navigate Site

  • Profile
  • Editorial Board
  • Correspondence
  • Contact Us

Follow Us

  • Home
  • Profile
  • Editorial Board
  • Correspondence
  • Contact Us
  • News Category
    • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Sosial Budaya
    • Techno
    • Hot
    • Humanity

© 2025 hubindonesia.com