Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.14.1.1/1004/Setda.Prokopim pada 21 Februari 2025. SE ini menginstruksikan seluruh warga Kota Bekasi untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB dengan sikap tegak dan siap. Tujuannya adalah untuk meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan masyarakat.
Namun, penerbitan SE ini menuai berbagai kritikan dan pertanyaan dari masyarakat serta anggota DPRD Kota Bekasi. Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Adhika Dirgantara, mendukung upaya peningkatan nasionalisme tersebut, namun mempertanyakan legalitas dan prosedur penerbitan SE yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota, bukan oleh Wali Kota. Adhika menyatakan bahwa Wakil Wali Kota tidak memiliki kewenangan langsung untuk menerbitkan surat edaran kecuali didelegasikan oleh Wali Kota, menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota dalam kondisi tertentu, atau menerbitkan surat edaran internal dalam lingkup tugasnya. Ia menegaskan, “Jika Wakil Wali Kota menerbitkan surat edaran tanpa dasar kewenangan yang jelas, maka surat tersebut berpotensi tidak sah secara hukum atau administratif.”
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan urgensi dan prosedur penerbitan SE tersebut. Beberapa warga merasa aneh dengan adanya surat edaran berkop Wakil Wali Kota dan mempertanyakan keberadaan Wali Kota saat SE diterbitkan. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Wali Kota Bekasi terkait pertanyaan mengenai keabsahan surat tersebut.
Meskipun tujuan dari SE ini adalah untuk memupuk rasa nasionalisme, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan atau instruksi yang dikeluarkan sesuai dengan prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan atau polemik di masyarakat.