• Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Techno
  • Hot
  • Humanity
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Techno
  • Hot
  • Humanity
No Result
View All Result
Hub Indonesia
Home Hot

Surat Edaran Wakil Wali Kota Bekasi Tuai Beragam Kritikan

26 February 2025
in Hot
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.14.1.1/1004/Setda.Prokopim pada 21 Februari 2025. SE ini menginstruksikan seluruh warga Kota Bekasi untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB dengan sikap tegak dan siap. Tujuannya adalah untuk meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan masyarakat.

Namun, penerbitan SE ini menuai berbagai kritikan dan pertanyaan dari masyarakat serta anggota DPRD Kota Bekasi. Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Adhika Dirgantara, mendukung upaya peningkatan nasionalisme tersebut, namun mempertanyakan legalitas dan prosedur penerbitan SE yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota, bukan oleh Wali Kota. Adhika menyatakan bahwa Wakil Wali Kota tidak memiliki kewenangan langsung untuk menerbitkan surat edaran kecuali didelegasikan oleh Wali Kota, menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota dalam kondisi tertentu, atau menerbitkan surat edaran internal dalam lingkup tugasnya. Ia menegaskan, “Jika Wakil Wali Kota menerbitkan surat edaran tanpa dasar kewenangan yang jelas, maka surat tersebut berpotensi tidak sah secara hukum atau administratif.”

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan urgensi dan prosedur penerbitan SE tersebut. Beberapa warga merasa aneh dengan adanya surat edaran berkop Wakil Wali Kota dan mempertanyakan keberadaan Wali Kota saat SE diterbitkan. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Wali Kota Bekasi terkait pertanyaan mengenai keabsahan surat tersebut.

Meskipun tujuan dari SE ini adalah untuk memupuk rasa nasionalisme, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan atau instruksi yang dikeluarkan sesuai dengan prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan atau polemik di masyarakat.

Previous Post

Tambah Aditif, Oktan Bensin Tetap Sama? Ini Penjelasannya!

Next Post

Jepang Danai Empat Proyek Infrastruktur di Indonesia Senilai Rp 5,8 Triliun

Next Post

Jepang Danai Empat Proyek Infrastruktur di Indonesia Senilai Rp 5,8 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

27 Tahun KAMMI: Dari Fajar Perjuangan Menuju Terang Peradaban

19 April 2025

Muhammadiyah Luncurkan MentariMart: Langkah Baru dalam Bisnis Retail Syariah

1 March 2025
Prof. Agustin Zarkani Resmi Daftar Rektor UNIB, Diantar Musik Dol dan Dukungan Para Guru Besar

Prof. Agustin Zarkani Resmi Daftar Rektor UNIB, Diantar Musik Dol dan Dukungan Para Guru Besar

17 June 2025
Gelombang kritik datang dari mahasiswa soal money politic pada pilkada Barito Utara 2024.

Gelombang kritik datang dari mahasiswa soal money politic pada pilkada Barito Utara 2024.

30 April 2025
Dipecat KAI, Firdaus Oiwobo Beralih ke Feradi; Nasib Kantor Hukum Terlihat Mengkhawatirkan

Dipecat KAI, Firdaus Oiwobo Beralih ke Feradi; Nasib Kantor Hukum Terlihat Mengkhawatirkan

0
Prabowo Sebut Ada “Raja Kecil” di Birokrasi yang Melawan Penghematan Anggaran

Prabowo Sebut Ada “Raja Kecil” di Birokrasi yang Melawan Penghematan Anggaran

0
BSI Klarifikasi Gangguan Akses Aplikasi Byond, Proses Pembaruan Sistem Sedang Dilakukan

BSI Klarifikasi Gangguan Akses Aplikasi Byond, Proses Pembaruan Sistem Sedang Dilakukan

0
10 Pemain PSM Makassar Tahan Imbang Arema FC di Liga 1, Dihiasi Gol Spektakuler dan Kartu Merah

10 Pemain PSM Makassar Tahan Imbang Arema FC di Liga 1, Dihiasi Gol Spektakuler dan Kartu Merah

0
KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

13 July 2025
BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

3 July 2025
Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

30 June 2025
INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

29 June 2025

Recent News

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

13 July 2025
BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

3 July 2025
Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

30 June 2025
INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

29 June 2025
Hub Indonesia

© 2025 hubindonesia.com

Navigate Site

  • Profile
  • Editorial Board
  • Correspondence
  • Contact Us

Follow Us

  • Home
  • Profile
  • Editorial Board
  • Correspondence
  • Contact Us
  • News Category
    • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Sosial Budaya
    • Techno
    • Hot
    • Humanity

© 2025 hubindonesia.com