
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang bekerja di berbagai instansi pemerintah. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memberikan penghargaan serta menjaga semangat dan kinerja para tenaga non-ASN, yang selama ini turut berkontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan.
Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menyebut bahwa gaji ke-13 ini diberikan secara proporsional, dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan terakhir serta masa kerja masing-masing pegawai. Mekanisme pencairan dilakukan melalui alokasi anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh pegawai non-ASN yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi juga memperoleh apresiasi yang layak, seperti halnya pegawai ASN,” ujar Sri Mulyani. Ia menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan inklusif di lingkungan birokrasi, termasuk dalam hal pemberian insentif.
Gaji ke-13 ini akan mulai dicairkan pada pertengahan tahun, menjelang tahun ajaran baru, yang secara historis menjadi momentum penting bagi keluarga untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Pemerintah berharap bantuan finansial ini dapat meringankan beban para tenaga non-ASN yang selama ini belum mendapatkan hak-hak setara seperti PNS.
Selain itu, pencairan gaji ke-13 ini juga merupakan bagian dari strategi fiskal yang lebih luas dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi kalangan pekerja sektor publik non-ASN. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus tambahan yang berdampak positif terhadap konsumsi domestik dan stabilitas sosial.
Berikut rincian nominal gaji ke-13 untuk tenaga non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
- Pendidikan SD/SMP Sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.285.200
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/D1 Sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.907.700
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
- Pendidikan D2/D3 Sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.148.000
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.604.800
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.148.000
- Pendidikan S1/D4 Sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.585.000
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.093.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.702.800
- Pendidikan S2/S3 Sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.913.400
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.471.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.143.500
Langkah ini dinilai sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam mendorong reformasi birokrasi secara menyeluruh. Meskipun tenaga non-ASN belum sepenuhnya mendapatkan status kepegawaian permanen, namun perhatian terhadap kesejahteraan mereka menunjukkan arah kebijakan yang semakin inklusif dan berbasis kinerja.
Pemerintah juga tengah menyusun skema jangka panjang untuk penyetaraan status dan pengelolaan tenaga non-ASN secara nasional. Dengan demikian, keberadaan tenaga non-ASN yang saat ini mencapai jutaan orang di seluruh Indonesia, diharapkan dapat lebih terlindungi secara hukum dan administratif dalam sistem birokrasi nasional ke depan. (ABS)