• Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Techno
  • Hot
  • Humanity
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Techno
  • Hot
  • Humanity
No Result
View All Result
Hub Indonesia
Home Nasional

Sri Mulyani: Gaji ke-13 untuk Tenaga Non-ASN Segera Dicairkan, Berikut Rinciannya Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

20 April 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
Sri Mulyani: Gaji ke-13 untuk Tenaga Non-ASN Segera Dicairkan, Berikut Rinciannya Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang bekerja di berbagai instansi pemerintah. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memberikan penghargaan serta menjaga semangat dan kinerja para tenaga non-ASN, yang selama ini turut berkontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan.

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menyebut bahwa gaji ke-13 ini diberikan secara proporsional, dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan terakhir serta masa kerja masing-masing pegawai. Mekanisme pencairan dilakukan melalui alokasi anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan.

“Kita ingin memastikan bahwa seluruh pegawai non-ASN yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi juga memperoleh apresiasi yang layak, seperti halnya pegawai ASN,” ujar Sri Mulyani. Ia menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan inklusif di lingkungan birokrasi, termasuk dalam hal pemberian insentif.

Gaji ke-13 ini akan mulai dicairkan pada pertengahan tahun, menjelang tahun ajaran baru, yang secara historis menjadi momentum penting bagi keluarga untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Pemerintah berharap bantuan finansial ini dapat meringankan beban para tenaga non-ASN yang selama ini belum mendapatkan hak-hak setara seperti PNS.

Selain itu, pencairan gaji ke-13 ini juga merupakan bagian dari strategi fiskal yang lebih luas dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi kalangan pekerja sektor publik non-ASN. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus tambahan yang berdampak positif terhadap konsumsi domestik dan stabilitas sosial.

Berikut rincian nominal gaji ke-13 untuk tenaga non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

  1. Pendidikan SD/SMP Sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.285.200

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.639.300

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

  1. Pendidikan SMA/D1 Sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.907.700

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.347.400

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500

  1. Pendidikan D2/D3 Sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.148.000

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.604.800

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.148.000

  1. Pendidikan S1/D4 Sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.585.000

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.093.500

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.702.800

  1. Pendidikan S2/S3 Sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.913.400

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.471.000

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.143.500

Langkah ini dinilai sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam mendorong reformasi birokrasi secara menyeluruh. Meskipun tenaga non-ASN belum sepenuhnya mendapatkan status kepegawaian permanen, namun perhatian terhadap kesejahteraan mereka menunjukkan arah kebijakan yang semakin inklusif dan berbasis kinerja.

Pemerintah juga tengah menyusun skema jangka panjang untuk penyetaraan status dan pengelolaan tenaga non-ASN secara nasional. Dengan demikian, keberadaan tenaga non-ASN yang saat ini mencapai jutaan orang di seluruh Indonesia, diharapkan dapat lebih terlindungi secara hukum dan administratif dalam sistem birokrasi nasional ke depan. (ABS)

Previous Post

Tarif Grab Hemat Murah Banget, Tapi Kok Driver yang Nombok? Ini Faktanya!

Next Post

Indonesia dan AS Capai Kesepakatan Dagang, Ini 10 Poin Utamanya

Next Post
Indonesia dan AS Capai Kesepakatan Dagang, Ini 10 Poin Utamanya

Indonesia dan AS Capai Kesepakatan Dagang, Ini 10 Poin Utamanya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

27 Tahun KAMMI: Dari Fajar Perjuangan Menuju Terang Peradaban

19 April 2025

Muhammadiyah Luncurkan MentariMart: Langkah Baru dalam Bisnis Retail Syariah

1 March 2025
Prof. Agustin Zarkani Resmi Daftar Rektor UNIB, Diantar Musik Dol dan Dukungan Para Guru Besar

Prof. Agustin Zarkani Resmi Daftar Rektor UNIB, Diantar Musik Dol dan Dukungan Para Guru Besar

17 June 2025
Gelombang kritik datang dari mahasiswa soal money politic pada pilkada Barito Utara 2024.

Gelombang kritik datang dari mahasiswa soal money politic pada pilkada Barito Utara 2024.

30 April 2025
Dipecat KAI, Firdaus Oiwobo Beralih ke Feradi; Nasib Kantor Hukum Terlihat Mengkhawatirkan

Dipecat KAI, Firdaus Oiwobo Beralih ke Feradi; Nasib Kantor Hukum Terlihat Mengkhawatirkan

0
Prabowo Sebut Ada “Raja Kecil” di Birokrasi yang Melawan Penghematan Anggaran

Prabowo Sebut Ada “Raja Kecil” di Birokrasi yang Melawan Penghematan Anggaran

0
BSI Klarifikasi Gangguan Akses Aplikasi Byond, Proses Pembaruan Sistem Sedang Dilakukan

BSI Klarifikasi Gangguan Akses Aplikasi Byond, Proses Pembaruan Sistem Sedang Dilakukan

0
10 Pemain PSM Makassar Tahan Imbang Arema FC di Liga 1, Dihiasi Gol Spektakuler dan Kartu Merah

10 Pemain PSM Makassar Tahan Imbang Arema FC di Liga 1, Dihiasi Gol Spektakuler dan Kartu Merah

0
KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

13 July 2025
BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

3 July 2025
Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

30 June 2025
INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

29 June 2025

Recent News

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

13 July 2025
BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

3 July 2025
Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

30 June 2025
INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

29 June 2025
Hub Indonesia

© 2025 hubindonesia.com

Navigate Site

  • Profile
  • Editorial Board
  • Correspondence
  • Contact Us

Follow Us

  • Home
  • Profile
  • Editorial Board
  • Correspondence
  • Contact Us
  • News Category
    • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Sosial Budaya
    • Techno
    • Hot
    • Humanity

© 2025 hubindonesia.com