Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta beberapa subholding-nya. Dari tujuh nama yang diumumkan pada Senin malam (24/02/2025), empat di antaranya merupakan petinggi anak usaha Pertamina.
Pertamina Hormati Proses Hukum
Menanggapi hal ini, Pertamina menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang.
“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.
Ia juga menegaskan bahwa Pertamina tetap berkomitmen menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta regulasi yang berlaku.
Dugaan Permainan dalam Tata Kelola Minyak
Kejagung mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah memeriksa 96 saksi dan dua ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, beberapa tersangka diduga terlibat dalam pengaturan produksi kilang agar lebih rendah dari kapasitas sebenarnya. Hal ini menyebabkan minyak mentah dalam negeri tidak terserap secara optimal, sehingga membuka celah untuk impor.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa praktik ini bertentangan dengan kebijakan pemanfaatan minyak mentah domestik yang seharusnya menjadi prioritas sebelum melakukan impor.
Berikut adalah tujuh nama yang ditetapkan sebagai tersangka:
- RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP – VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAN – Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak
Kejagung memastikan bahwa mereka telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap mereka.
Dampak dan Pertanyaan yang Muncul
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang tata kelola energi di Indonesia, khususnya dalam hal distribusi dan pemanfaatan minyak mentah dalam negeri. Jika benar ada upaya manipulasi dalam produksi kilang, maka dampaknya bisa sangat luas, mulai dari ketergantungan pada impor hingga potensi kerugian negara yang besar.
Apakah kasus ini akan mengungkap praktik serupa di sektor lain? Dan apakah ada pihak lain yang akan ikut terseret? Publik tentu menantikan kelanjutan penyelidikan ini.