Jakarta – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) disebut-sebut akan segera melenggang ke tahap akhir. Paripurna DPR dijadwalkan esok hari untuk mengesahkan regulasi tersebut menjadi undang-undang yang sah. Meski proses legislasi berjalan mulus, publik masih bertanya-tanya tentang isi dan dampak perubahan aturan ini terhadap wajah militer Indonesia ke depan.
RUU TNI ini menuai sorotan karena membawa sejumlah revisi signifikan. Salah satunya adalah pengaturan ulang tentang peran dan fungsi militer dalam kehidupan bernegara. Banyak pihak menduga, aturan baru ini bisa memperluas ruang gerak militer dalam urusan sipil dan pemerintahan. Di sisi lain, ada pula yang menilai ini bentuk penyegaran struktural agar TNI bisa beradaptasi dengan dinamika zaman.
“RUU ini bukan semata soal kekuasaan militer, tapi tentang memperkuat sistem pertahanan nasional yang modern dan fleksibel,” kata anggota Komisi I DPR yang terlibat dalam pembahasan. Ia menegaskan bahwa penyusunan RUU dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan strategis jangka panjang negara.
Namun, sejumlah pengamat menyoroti potensi ambigu dalam beberapa pasal. Misalnya, keterlibatan aktif TNI di luar konteks pertahanan dapat memicu polemik baru tentang peran militer di ruang publik. Tidak sedikit akademisi dan kelompok sipil yang mendesak adanya transparansi dan penjelasan komprehensif sebelum RUU ini benar-benar disahkan.
RUU TNI tampaknya akan menjadi regulasi yang cukup krusial dalam menentukan arah kebijakan pertahanan ke depan. Pertanyaannya: apakah ini akan jadi langkah strategis memperkuat sistem keamanan nasional, atau justru membuka ruang tafsir baru tentang siapa yang memegang kendali di balik layar?