• Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Techno
  • Hot
  • Humanity
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Techno
  • Hot
  • Humanity
No Result
View All Result
Hub Indonesia
Home Hukum

Dibawah Prabowo Indonesia akankah di ‘Rusia’ kan

15 April 2025
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Dibawah Prabowo Indonesia akankah di ‘Rusia’ kan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
Oleh: Athari Farhani S.H, M.H (PHD Candidate RUDN Moscow University)

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menyaksikan dinamika baru dalam relasi sipil dan militer. Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sektor-sektor non-pertahanan, mulai dari pengelolaan proyek strategis hingga jabatan di BUMN, menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ini langkah strategis demi stabilitas nasional, atau justru ancaman bagi konsolidasi demokrasi?

Keterlibatan militer dalam ranah sipil sering dibingkai sebagai solusi atas kelemahan birokrasi. Militer dianggap lebih disiplin, efisien, dan mampu bergerak cepat. Pemerintah pun kerap mengedepankan narasi “efektivitas” dan “keamanan nasional” untuk melegitimasi kehadiran perwira aktif maupun purnawirawan di posisi strategis sipil. Dalam konteks ini, stabilitas politik dan keamanan dianggap sebagai prasyarat utama bagi pertumbuhan ekonomi dan ketertiban sosial.

Namun, sejarah Indonesia memberikan pelajaran penting. Pada masa Orde Baru, militer tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan, tetapi juga berperan besar dalam birokrasi dan politik melalui konsep “dwi fungsi”. Akibatnya, terjadi konsentrasi kekuasaan dan melemahnya kontrol sipil terhadap militer. Reformasi 1998 hadir untuk membalikkan arah ini: menghapus peran politik militer, memperkuat supremasi sipil, serta mengembalikan militer ke fungsi profesionalnya.

Kini, dua dekade setelah Reformasi, sejumlah tanda keterlibatan militer dalam urusan sipil kembali muncul. Walau dikemas dalam narasi baru, substansinya mengingatkan pada masa lalu. Di sinilah muncul kekhawatiran akan potensi mundurnya demokrasi secara perlahan.

Pengalaman dari negara lain bisa menjadi cermin. Rusia, misalnya, secara konstitusional menempatkan militer di bawah kendali sipil. Namun dalam praktik, banyak pejabat sipil berasal dari latar belakang militer atau intelijen, dan batas antara sipil-militer menjadi kabur. Demokrasi berjalan dalam kerangka formal, tapi minus partisipasi publik yang sehat. Oposisi dibungkam, dan kebebasan sipil dibatasi.

Tentu, Indonesia tidak sedang berada di titik ekstrem seperti Rusia. Namun gejala kembalinya militer ke ruang sipil perlu dicermati secara kritis. Demokrasi bukan sekadar pemilu, tetapi juga struktur kekuasaan yang sehat. Militer yang kuat dibutuhkan, tetapi harus tunduk pada konstitusi dan dikendalikan oleh otoritas sipil.

Pertanyaannya, apakah stabilitas yang dibangun melalui perluasan peran militer sepadan dengan risiko penurunan kualitas demokrasi?

Dalam literatur politik dan hukum, terdapat premis bahwa negara kuat diperlukan untuk pembangunan ekonomi. Namun, pemikir seperti Francis Fukuyama menegaskan bahwa negara kuat tidak selalu berarti negara yang represif. Justru, kekuatan sejati negara terletak pada kapasitas institusionalnya—kemampuannya merancang, mengeksekusi, dan menegakkan kebijakan secara efektif dan adil.

Dengan kata lain, kekuatan institusi sipil menjadi kunci. Jika birokrasi sipil lemah, jawabannya bukan menghadirkan militer sebagai solusi, melainkan memperbaiki sistem birokrasi itu sendiri. Memperkuat institusi sipil berarti membangun fondasi yang tahan uji, bukan sekadar merespons krisis dengan cara instan.

Stabilitas tanpa demokrasi sejatinya hanyalah ketertiban semu. Ia rapuh karena dibangun di atas kontrol, bukan kepercayaan rakyat. Sebaliknya, demokrasi yang sehat justru mampu melahirkan stabilitas yang berkelanjutan—karena tumbuh dari partisipasi, akuntabilitas, dan legitimasi.

Militer tetap dibutuhkan, namun dalam fungsi utamanya: menjaga pertahanan negara. Untuk itu, penguatan institusi sipil, pengawasan terhadap angkatan bersenjata, serta penegakan hukum yang adil harus terus dijaga. Menjaga keseimbangan sipil-militer bukan hanya soal teknis pemerintahan, tetapi menyangkut arah masa depan demokrasi Indonesia.

Previous Post

Nomor HP Kini Dibatasi! 1 KTP Maksimal 9 Nomor, Apa Dampaknya Buat Kita?

Next Post

Tersingkir Tanpa Perlawanan, Garuda Muda Dipaksa Angkat Kaki Lebih Cepat

Next Post

Tersingkir Tanpa Perlawanan, Garuda Muda Dipaksa Angkat Kaki Lebih Cepat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

27 Tahun KAMMI: Dari Fajar Perjuangan Menuju Terang Peradaban

19 April 2025

Muhammadiyah Luncurkan MentariMart: Langkah Baru dalam Bisnis Retail Syariah

1 March 2025
Prof. Agustin Zarkani Resmi Daftar Rektor UNIB, Diantar Musik Dol dan Dukungan Para Guru Besar

Prof. Agustin Zarkani Resmi Daftar Rektor UNIB, Diantar Musik Dol dan Dukungan Para Guru Besar

17 June 2025
Gelombang kritik datang dari mahasiswa soal money politic pada pilkada Barito Utara 2024.

Gelombang kritik datang dari mahasiswa soal money politic pada pilkada Barito Utara 2024.

30 April 2025
Dipecat KAI, Firdaus Oiwobo Beralih ke Feradi; Nasib Kantor Hukum Terlihat Mengkhawatirkan

Dipecat KAI, Firdaus Oiwobo Beralih ke Feradi; Nasib Kantor Hukum Terlihat Mengkhawatirkan

0
Prabowo Sebut Ada “Raja Kecil” di Birokrasi yang Melawan Penghematan Anggaran

Prabowo Sebut Ada “Raja Kecil” di Birokrasi yang Melawan Penghematan Anggaran

0
BSI Klarifikasi Gangguan Akses Aplikasi Byond, Proses Pembaruan Sistem Sedang Dilakukan

BSI Klarifikasi Gangguan Akses Aplikasi Byond, Proses Pembaruan Sistem Sedang Dilakukan

0
10 Pemain PSM Makassar Tahan Imbang Arema FC di Liga 1, Dihiasi Gol Spektakuler dan Kartu Merah

10 Pemain PSM Makassar Tahan Imbang Arema FC di Liga 1, Dihiasi Gol Spektakuler dan Kartu Merah

0
KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

13 July 2025
BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

3 July 2025
Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

30 June 2025
INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

29 June 2025

Recent News

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

13 July 2025
BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

3 July 2025
Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

30 June 2025
INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

29 June 2025
Hub Indonesia

© 2025 hubindonesia.com

Navigate Site

  • Profile
  • Editorial Board
  • Correspondence
  • Contact Us

Follow Us

  • Home
  • Profile
  • Editorial Board
  • Correspondence
  • Contact Us
  • News Category
    • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Sosial Budaya
    • Techno
    • Hot
    • Humanity

© 2025 hubindonesia.com