Praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh beberapa wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan aturan yang berlaku dan berpotensi merusak tata kelola perusahaan negara.
Aturan yang Dilanggar
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019, seorang wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan di perusahaan negara maupun swasta. MK menegaskan bahwa meskipun pengangkatan dan pemberhentian wamen merupakan hak prerogatif Presiden, posisi mereka tetap setara dengan menteri. Oleh karena itu, aturan yang melarang menteri merangkap jabatan juga seharusnya berlaku bagi para wamen.
Kritik dari Pakar
Herry Gunawan, Direktur NEXT Indonesia Center, menegaskan bahwa praktik ini bertentangan dengan keputusan MK dan menunjukkan ketidakpatuhan pemerintah terhadap regulasi yang sudah ada. “Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga dampak buruk bagi tata kelola BUMN,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Achmad Hanif menyoroti potensi konflik kepentingan yang muncul akibat rangkap jabatan ini. Menurutnya, posisi komisaris seharusnya diisi oleh profesional independen agar pengawasan terhadap direksi BUMN tetap efektif. “Jika komisaris berasal dari pejabat publik, independensi pengawasan bisa terganggu,” jelasnya.
Dampak Negatif bagi BUMN
Keberadaan wamen sebagai komisaris berisiko melemahkan pengambilan keputusan yang berbasis prinsip bisnis jangka panjang. Alih-alih fokus pada pertumbuhan dan efisiensi, kebijakan strategis BUMN bisa lebih berpihak pada kepentingan politik sesaat. Hal ini juga dapat memengaruhi pengelolaan risiko dan ekspansi usaha BUMN di masa depan.
Selain itu, rangkap jabatan di BUMN semakin memperkuat kesan bahwa posisi komisaris hanya menjadi alat politik, bukan sarana profesionalisasi manajemen perusahaan negara. Padahal, selama satu dekade terakhir, pemerintah telah berupaya melakukan reformasi birokrasi dan meningkatkan efisiensi BUMN.
Perlukah Evaluasi?
Melihat berbagai dampak yang ditimbulkan, para ahli menilai pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan pengangkatan wamen sebagai komisaris BUMN. Kepatuhan terhadap regulasi serta penerapan tata kelola yang baik harus menjadi prioritas agar BUMN dapat beroperasi secara profesional dan independen tanpa intervensi politik yang berlebihan.