PT Tokai Kagu Indonesia, produsen furnitur ekspor yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, resmi menghentikan operasionalnya pada akhir Maret 2025. Keputusan ini diambil akibat penurunan permintaan di pasar global, yang membuat perusahaan kesulitan mempertahankan produksi dan operasional.
Penutupan ini berdampak pada 180 karyawan yang terpaksa mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan, ratusan karyawan mengadakan acara perpisahan bersama, mengenang kebersamaan dan kontribusi mereka selama bekerja di perusahaan tersebut.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi mengonfirmasi bahwa keputusan penutupan ini lebih berkaitan dengan strategi bisnis perusahaan dan tidak terkait dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2025. Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, menjelaskan bahwa perusahaan telah menyiapkan kompensasi bagi karyawan yang terdampak, bahkan dengan nilai di atas ketentuan normatif yang berlaku.
Selain PT Tokai Kagu Indonesia, dua perusahaan lain di Kabupaten Bekasi, yaitu PT Sanken Indonesia dan PT Yamaha Musik Produk Asia, juga menghentikan operasionalnya karena melemahnya kondisi bisnis global. Disnaker Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk mengawal proses perundingan antara manajemen dan pekerja guna memastikan hak-hak tenaga kerja tetap terlindungi.
Penutupan PT Tokai Kagu Indonesia menambah daftar perusahaan yang terpaksa menghentikan operasionalnya akibat tantangan ekonomi global. Semoga para karyawan yang terdampak dapat segera menemukan peluang baru dan tetap semangat menghadapi masa depan.