Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak dan menjadi ancaman serius bagi industri fintech lending yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jonathan Kriss, Brand Manager AdaKami, menyoroti bahwa pinjol ilegal dapat merusak kepercayaan publik terhadap layanan fintech lending yang sah. “Praktik pinjol ilegal tentunya merugikan masyarakat, baik dari sisi transparansi bunga dan biaya-biaya, skema pembayaran, maupun praktik penagihan,” ujarnya.
Untuk melindungi konsumen, AdaKami aktif mengedukasi masyarakat tentang risiko pinjol ilegal melalui berbagai inisiatif, termasuk platform media sosial. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform pinjaman daring yang legal dan diawasi oleh OJK. Langkah ini tidak hanya mencegah masyarakat terjerumus ke pinjol ilegal, tetapi juga memperkuat literasi keuangan guna menciptakan ekosistem fintech lending yang sehat dan terpercaya.
Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat diperlukan untuk memberantas pinjol ilegal. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan industri fintech lending dapat berkembang dengan sehat, memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital.