Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa petinggi PT GAP Capital terkait megakasus korupsi Jiwasraya pada Rabu, 26 Februari 2025. Perusahaan ini dimiliki oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), anak dari pengusaha minyak ternama, Riza Chalid.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Kerry sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Ia menjabat sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Pada 27 Februari 2025, Kejagung menggeledah PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), perusahaan milik Kerry, terkait kasus korupsi minyak. Penggeledahan ini berhasil menyita 95 bundel dokumen administrasi dan kontrak yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
Dalam kasus Jiwasraya, PT GAP Capital merupakan salah satu tersangka korporasi. Namun, hingga saat ini, belum ada petinggi perusahaan tersebut yang dijerat secara individu. Keterlibatan perusahaan ini menambah panjang daftar entitas yang terlibat dalam skandal asuransi terbesar di Indonesia tersebut.
Publik menantikan langkah selanjutnya dari Kejagung dalam mengusut tuntas keterlibatan berbagai pihak dalam kasus korupsi yang melibatkan sektor minyak dan asuransi ini. Harapannya, penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola di sektor-sektor vital tersebut.