Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta beberapa subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa tindakan melawan hukum ini dilakukan oleh oknum tertentu dan tidak mencerminkan kebijakan resmi Pertamina.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Burhanuddin menjelaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang beredar saat ini, khususnya Pertamax, telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Pertamina. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan produk BBM dari Pertamina, karena kualitasnya telah sesuai dengan spesifikasi yang ada.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Ia menyebutkan bahwa kerugian negara akibat korupsi di Pertamina Patra Niaga mencapai Rp193,7 triliun per tahun selama periode 2018 hingga 2023, sehingga total kerugian mencapai sekitar Rp968,5 triliun.
Meskipun demikian, Burhanuddin menegaskan bahwa BBM yang beredar saat ini tidak terkait dengan kasus yang sedang diselidiki. Ia menjelaskan bahwa BBM adalah barang habis pakai dengan stok kecukupan sekitar 21-23 hari, sehingga BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak lagi tersedia pada tahun 2024. Oleh karena itu, masyarakat dapat yakin bahwa produk BBM yang saat ini beredar telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pertamina.
Sebagai langkah preventif, Pertamina telah meningkatkan pengawasan internal dan memastikan bahwa proses distribusi BBM berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan bahwa pihaknya melakukan uji rutin terhadap BBM di SPBU setiap tahunnya untuk memastikan kualitas BBM sesuai spesifikasi. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini bukan hanya karena adanya kejadian ini, tetapi merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Lemigas kepada badan usaha hilir, termasuk Pertamina.
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar terkait kualitas BBM. Kejaksaan Agung dan Pertamina berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam menjaga integritas dan kualitas produk BBM demi kepentingan bersama.