Pemerintah telah menetapkan jadwal baru untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengangkatan CPNS akan dilaksanakan serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Alasan Penundaan Pengangkatan
Penundaan ini merupakan hasil keputusan bersama antara pemerintah dan Komisi II DPR RI. Salah satu pertimbangan utama adalah penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer yang dilakukan dalam dua tahap dengan dua kali perpanjangan. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan serentak ini bertujuan agar tidak ada perbedaan waktu mulai kerja antara CPNS dan PPPK.
Kepastian bagi Peserta yang Lulus Seleksi
Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), tidak perlu khawatir. Pemerintah menjamin bahwa mereka tetap akan diangkat sesuai jadwal yang telah ditentukan. Aba Subagja menegaskan bahwa posisi mereka aman dan pasti untuk diangkat.
Penyesuaian Tanggal Mulai Tugas
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menambahkan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan ini dilakukan karena selama ini terdapat perbedaan tanggal mulai tugas (TMT) antarinstansi. Beberapa instansi mengusulkan pengangkatan lebih cepat, sementara lainnya belum menetapkan surat keputusan (SK). Dengan pengangkatan serentak, diharapkan semua CPNS dan PPPK dapat mulai bekerja dan menerima gaji pada waktu yang sama.
Tujuan Penundaan dan Harapan ke Depan
Penundaan ini juga dimaksudkan untuk menata dan menempatkan ASN sesuai kebutuhan program prioritas pembangunan di berbagai wilayah. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi perbedaan waktu pengangkatan, dan semua ASN dapat bekerja secara serentak untuk mendukung program-program pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video penjelasan dari Kementerian PANRB berikut ini: