Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 tidak akan dilakukan pada bulan Juni, seperti yang sebelumnya diperkirakan.
Hal ini disampaikan dalam pernyataan resmi yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa meskipun Juni merupakan bulan tercepat untuk pencairan, terdapat kemungkinan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dilakukan setelah bulan tersebut.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor administratif dan teknis yang perlu dipertimbangkan dalam proses pencairan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dilakukan oleh PT Taspen dan PT Asabri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sri Mulyani menekankan bahwa meskipun terdapat penundaan dalam pencairan, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan gaji ke-13 kepada pensiunan PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka .