Pemerintah berencana membentuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di sekitar 70 ribu desa di seluruh Indonesia. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa implementasi program ini akan dilakukan melalui tiga model utama:
1. Pembentukan Koperasi Baru
Model ini diterapkan di desa-desa yang belum memiliki koperasi, dengan tujuan menciptakan wadah baru bagi masyarakat untuk berkolaborasi dalam kegiatan ekonomi.
2. Revitalisasi Koperasi yang Ada
Untuk desa yang sudah memiliki koperasi namun kurang aktif atau tidak berjalan optimal, pemerintah akan melakukan revitalisasi agar koperasi tersebut dapat berfungsi kembali dengan baik.
3. Pengembangan Koperasi yang Sudah Berjalan
Koperasi yang sudah aktif akan didorong untuk meningkatkan kapasitas dan skala usahanya, sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar bagi anggotanya.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa melalui pengelolaan dana desa yang lebih efektif dan efisien. Dengan adanya koperasi, masyarakat desa dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan dan fasilitas yang mendukung kegiatan ekonomi mereka.
Pemerintah juga akan memberikan pendampingan dan pelatihan kepada masyarakat desa untuk memastikan koperasi yang dibentuk dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Diharapkan, dengan adanya Kopdes Merah Putih, kesejahteraan masyarakat desa akan meningkat dan kesenjangan ekonomi antara desa dan kota dapat dikurangi.