Pemerintah sedang bersiap mengubah aturan soal pendaftaran nomor HP. Rencananya, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh digunakan untuk maksimal sembilan nomor aktif.
Aturan ini sedang digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, sebagai bentuk revisi dari Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Dengan sistem baru ini, satu orang hanya bisa punya tiga nomor dari tiap operator seluler. Jadi kalau kamu pakai Telkomsel, XL, dan Indosat sekaligus, maksimal kamu hanya bisa punya 9 nomor aktif.
Langkah ini diambil karena maraknya penyalahgunaan nomor HP untuk kejahatan digital, seperti penipuan dan judi online. Saat ini, tercatat ada sekitar 350 juta kartu SIM aktif di Indonesia — jauh lebih banyak dari jumlah penduduknya yang sekitar 280 juta jiwa.
Untuk menekan penyalahgunaan ini, pemerintah juga mendorong penggunaan eSIM. Teknologi eSIM dinilai lebih aman karena bisa terhubung langsung ke perangkat, dan mendukung fitur verifikasi biometrik. Artinya, makin kecil kemungkinan orang lain menyalahgunakan datamu.
Regulasi baru ini direncanakan akan dirilis dalam dua minggu ke depan. Harapannya, ekosistem digital Indonesia bisa lebih bersih, aman, dan bebas dari kejahatan siber yang merugikan masyarakat.