Baru-baru ini, masyarakat dikejutkan dengan temuan bahwa beberapa produk Minyakita berlabel 1 liter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Fakta ini terungkap saat Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, Amran menemukan bahwa selain volume yang tidak sesuai, harga jual Minyakita juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter, namun dijual seharga Rp 18.000 per liter.
Praktik curang ini melibatkan beberapa produsen, termasuk PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Menteri Amran menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat ditoleransi dan merugikan masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa produk Minyakita yang tidak sesuai takaran tersebut sudah tidak beredar lagi di pasaran. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut dan melaporkannya ke polisi. Budi menegaskan bahwa semua produk Minyakita yang beredar saat ini sudah sesuai dengan takaran yang ditetapkan.
Perbedaan sikap antara kedua menteri ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai konsistensi pengawasan pemerintah terhadap produk pangan. Di satu sisi, Menteri Pertanian menemukan pelanggaran yang merugikan konsumen, sementara di sisi lain, Menteri Perdagangan menyatakan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan. Kondisi ini menekankan pentingnya koordinasi antar kementerian dalam memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasaran.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk Minyakita. Pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku kecurangan dalam distribusi bahan pokok. Dengan demikian, kepercayaan konsumen terhadap produk dalam negeri dapat terjaga, dan hak-hak mereka sebagai konsumen terlindungi.