Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman baru-baru ini menemukan praktik curang dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita. Saat inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Mentan mendapati produk Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi antara 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jualnya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000 per liter.
Produk-produk tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Mentan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat.
Menanggapi temuan ini, Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang. Mentan telah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan untuk menindaklanjuti kasus ini.
Mentan mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Pemerintah akan terus melakukan inspeksi mendadak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi produsen dan distributor lainnya untuk tidak bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merugikan konsumen.