Sebuah outlet Mie Gacoan di Serpong, Tangerang Selatan, terpaksa dihentikan operasinya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyebabnya? Ternyata, tempat makan ini belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang seharusnya dikantongi sebelum mulai beroperasi.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan petugas Satpol PP memberikan peringatan kepada pihak manajemen dan pelanggan menggunakan pengeras suara. Mereka menginformasikan bahwa outlet tersebut belum diperbolehkan buka karena belum memiliki izin resmi.
“Manajemen Mie Gacoan harus bertanggung jawab atas aktivitas yang masih berlangsung di tempat ini. Karena segel sebelumnya sudah dirusak, ini termasuk pelanggaran. Saya minta pertanggungjawabannya,” ujar salah satu petugas dengan nada tegas.
Para pelanggan yang sedang menikmati makanan pun langsung bergegas meninggalkan lokasi, sementara petugas memasang garis kuning di pintu masuk sebagai tanda penyegelan.
Menurut Muksin, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangsel, pihaknya sebenarnya sudah melakukan penyegelan pada 18 Februari 2025. Namun, karena segel tersebut hilang, mereka terpaksa melakukan penyegelan ulang.
“Penyegelan ini sifatnya hanya sementara, sampai pihak Mie Gacoan menyelesaikan perizinan yang diperlukan,” jelasnya.
Sebagai informasi, PBG adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang memastikan sebuah bangunan telah memenuhi standar dan memiliki legalitas yang sah untuk beroperasi.