Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan Kas Keliling untuk masyarakat yang ingin menukar uang lama dengan pecahan baru. Layanan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan uang layak edar di masyarakat. Agar proses penukaran berjalan lancar, ada beberapa langkah dan syarat yang perlu diperhatikan.
Cara Tukar Uang Baru di Kas Keliling BI
1. Akses Situs PINTAR BI
Kunjungi situs resmi BI di https://pintar.bi.go.id/.
Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
2. Pilih Lokasi & Jadwal
Tentukan provinsi dan lokasi yang tersedia.
Pilih tanggal penukaran sesuai jadwal Kas Keliling BI.
3. Isi Data Diri
Masukkan NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif.
4. Tentukan Jumlah Penukaran
Pilih pecahan uang baru sesuai batas maksimal yang ditentukan BI.
5. Konfirmasi & Simpan Bukti Pemesanan
Setelah mengisi data, unduh dan simpan bukti pemesanan.
6. Datang ke Lokasi & Lakukan Penukaran
Tunjukkan KTP asli dan bukti pemesanan kepada petugas BI.
Syarat & Ketentuan Penukaran
Setiap orang hanya bisa melakukan satu kali penukaran per periode.
Uang yang ditukarkan harus dalam kondisi layak edar (tidak rusak, sobek, atau dicoret).
BI memiliki kuota harian, jadi sebaiknya pesan jadwal lebih awal.
Tidak ada biaya tambahan, layanan ini GRATIS.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa menukar uang lama dengan pecahan baru secara resmi dan aman. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi langsung situs PINTAR BI atau hubungi kantor Bank Indonesia terdekat.