Pemerintah tengah menggulirkan revisi terhadap Undang-Undang TNI yang menuai sorotan karena memuat sejumlah perubahan signifikan. Salah satu poin krusial dalam draf RUU tersebut adalah penghapusan tugas TNI dalam menangani urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pemberantasan narkotika. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menegaskan kembali peran militer sesuai konstitusi—yakni menjaga pertahanan negara, bukan terlibat dalam urusan sipil yang bukan domainnya.
Dalam beleid sebelumnya, TNI diberi peran pendukung dalam pengamanan laut di bawah koordinasi KKP dan membantu Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memerangi peredaran narkoba. Namun dalam draf RUU terbaru, kedua fungsi tersebut tidak lagi dimasukkan sebagai bagian dari tugas perbantuan. Hal ini memunculkan beragam tanggapan, baik dari kalangan politik, akademisi, maupun lembaga masyarakat sipil.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Teuku Riefky Harsya, menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyelaraskan peran TNI dengan kebutuhan zaman. “Kami ingin memperjelas peran militer agar tidak tumpang tindih dengan fungsi lembaga sipil lainnya. TNI sebaiknya fokus menjaga pertahanan negara, bukan menjadi solusi untuk semua permasalahan nasional,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Sementara itu, sejumlah analis militer menilai bahwa peran TNI dalam bidang non-pertahanan memang sebaiknya dibatasi agar tidak terjadi perluasan kewenangan yang berpotensi mengganggu prinsip demokrasi. Pengamat pertahanan dari UI, Connie Rahakundini Bakrie, mengatakan bahwa jika tidak ada batas yang jelas, maka bisa timbul tumpang tindih peran antara sipil dan militer. “Reformasi militer pasca-rezim Orde Baru sejatinya bertujuan mengembalikan militer ke barak, bukan menjadikan mereka pengganti peran sipil,” ujarnya.
Namun di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa penghapusan peran TNI dalam pemberantasan narkoba dan pengawasan laut bisa memperlemah pengawasan di dua sektor yang selama ini kerap menghadapi keterbatasan sumber daya. Beberapa pengamat menilai bahwa kehadiran TNI selama ini memberi efek deterrent terhadap pelaku pelanggaran hukum, khususnya di perairan dan jalur distribusi narkoba.
RUU ini masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah memastikan bahwa setiap perubahan akan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional dan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebelumnya juga sempat menyampaikan bahwa reformasi kelembagaan TNI harus berjalan beriringan dengan penguatan profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugas utama.