• Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Techno
  • Hot
  • Humanity
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Techno
  • Hot
  • Humanity
No Result
View All Result
Hub Indonesia
Home Hot

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan di Puncak: Hibisc Fantasy Jadi Sorotan

25 March 2025
in Hot
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Bogor. Sejumlah objek wisata, termasuk Hibisc Fantasy, diduga terlibat dalam kasus ini. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait izin alih fungsi lahan yang dianggap bermasalah dan berpotensi menyebabkan banjir di wilayah tersebut.

Hibisc Fantasy, yang dikelola oleh BUMD Provinsi Jawa Barat, PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita), menjadi perhatian karena adanya dugaan pelanggaran izin penggunaan lahan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberikan hanya mencakup sekitar 4.800 meter persegi, namun pembangunan di lapangan mencapai 15.000 meter persegi. Selain itu, dari 39 bangunan yang ada, hanya 14 yang memiliki izin resmi.

Menanggapi temuan ini, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan sanksi administratif kepada pengelola Hibisc Fantasy. Hanif menegaskan bahwa pihaknya terus memantau tata kelola lahan di kawasan Puncak untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, juga menyoroti dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan izin Hibisc Fantasy. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran hukum dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya suap dalam penerbitan izin.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam alih fungsi lahan dan dampaknya terhadap lingkungan. KPK diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan korupsi ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana alam akibat alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan.

Previous Post

Gempa 4,7 SR Guncang Pangandaran: Alam Bergetar, Warga Tetap Siaga!

Next Post

Momen Akhir Ramadhan, Jakmania Bengkulu Berbagi Takjil dan Ajak Warga Nobar Timnas

Next Post

Momen Akhir Ramadhan, Jakmania Bengkulu Berbagi Takjil dan Ajak Warga Nobar Timnas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

27 Tahun KAMMI: Dari Fajar Perjuangan Menuju Terang Peradaban

19 April 2025

Muhammadiyah Luncurkan MentariMart: Langkah Baru dalam Bisnis Retail Syariah

1 March 2025
Prof. Agustin Zarkani Resmi Daftar Rektor UNIB, Diantar Musik Dol dan Dukungan Para Guru Besar

Prof. Agustin Zarkani Resmi Daftar Rektor UNIB, Diantar Musik Dol dan Dukungan Para Guru Besar

17 June 2025
Gelombang kritik datang dari mahasiswa soal money politic pada pilkada Barito Utara 2024.

Gelombang kritik datang dari mahasiswa soal money politic pada pilkada Barito Utara 2024.

30 April 2025
Dipecat KAI, Firdaus Oiwobo Beralih ke Feradi; Nasib Kantor Hukum Terlihat Mengkhawatirkan

Dipecat KAI, Firdaus Oiwobo Beralih ke Feradi; Nasib Kantor Hukum Terlihat Mengkhawatirkan

0
Prabowo Sebut Ada “Raja Kecil” di Birokrasi yang Melawan Penghematan Anggaran

Prabowo Sebut Ada “Raja Kecil” di Birokrasi yang Melawan Penghematan Anggaran

0
BSI Klarifikasi Gangguan Akses Aplikasi Byond, Proses Pembaruan Sistem Sedang Dilakukan

BSI Klarifikasi Gangguan Akses Aplikasi Byond, Proses Pembaruan Sistem Sedang Dilakukan

0
10 Pemain PSM Makassar Tahan Imbang Arema FC di Liga 1, Dihiasi Gol Spektakuler dan Kartu Merah

10 Pemain PSM Makassar Tahan Imbang Arema FC di Liga 1, Dihiasi Gol Spektakuler dan Kartu Merah

0
KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

13 July 2025
BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

3 July 2025
Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

30 June 2025
INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

29 June 2025

Recent News

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

13 July 2025
BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

3 July 2025
Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

30 June 2025
INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

29 June 2025
Hub Indonesia

© 2025 hubindonesia.com

Navigate Site

  • Profile
  • Editorial Board
  • Correspondence
  • Contact Us

Follow Us

  • Home
  • Profile
  • Editorial Board
  • Correspondence
  • Contact Us
  • News Category
    • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Sosial Budaya
    • Techno
    • Hot
    • Humanity

© 2025 hubindonesia.com