Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Bogor. Sejumlah objek wisata, termasuk Hibisc Fantasy, diduga terlibat dalam kasus ini. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait izin alih fungsi lahan yang dianggap bermasalah dan berpotensi menyebabkan banjir di wilayah tersebut.
Hibisc Fantasy, yang dikelola oleh BUMD Provinsi Jawa Barat, PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita), menjadi perhatian karena adanya dugaan pelanggaran izin penggunaan lahan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberikan hanya mencakup sekitar 4.800 meter persegi, namun pembangunan di lapangan mencapai 15.000 meter persegi. Selain itu, dari 39 bangunan yang ada, hanya 14 yang memiliki izin resmi.
Menanggapi temuan ini, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan sanksi administratif kepada pengelola Hibisc Fantasy. Hanif menegaskan bahwa pihaknya terus memantau tata kelola lahan di kawasan Puncak untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, juga menyoroti dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan izin Hibisc Fantasy. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran hukum dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya suap dalam penerbitan izin.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam alih fungsi lahan dan dampaknya terhadap lingkungan. KPK diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan korupsi ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana alam akibat alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan.