Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020–2023. Dengan putusan ini, hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya oleh Pengadilan Tinggi Jakarta tetap berlaku.
Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk mengeksekusi SYL. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa dengan putusan ini, perkara telah berkekuatan hukum tetap, sehingga SYL akan segera menjalani hukuman badan dan membayar uang pengganti sesuai putusan majelis hakim.
Kasus ini bermula saat KPK menetapkan SYL sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Namun, pada tingkat banding, hukuman tersebut diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, SYL tidak memiliki pilihan lain selain menjalani hukuman yang telah ditetapkan. KPK berharap putusan ini memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.