Jakarta, HI News –Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang belakangan ramai dibicarakan sejumlah pihak. Dalam keterangannya, Jokowi menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. “Presiden dan Wakil Presiden itu satu paket. Kalau bicara soal pemakzulan, ya mekanismenya jelas. Ada proses di DPR, lalu Mahkamah Konstitusi, dan keputusan akhirnya di MPR,” ujar Jokowi di Istana Negara, Kamis (6/6).
Pernyataan ini menanggapi desakan dari sejumlah kelompok, termasuk Forum Purnawirawan TNI, yang sebelumnya menyuarakan tuntutan agar Gibran dimakzulkan karena dianggap tidak sah secara moral maupun konstitusional pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres yang menuai kontroversi.
Meski menyebut bahwa aspirasi tersebut sah-sah saja dalam demokrasi, Jokowi mengingatkan bahwa segala bentuk tindakan politik harus tetap berpijak pada aturan hukum yang berlaku. “Namanya juga demokrasi, semua orang bisa menyampaikan pendapat. Tapi negara ini ada konstitusi, ada mekanismenya, tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan putra sulung Presiden Jokowi, terpilih sebagai Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 lalu. Kemenangan pasangan ini sempat memicu polemik karena keputusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi Gibran mencalonkan diri meski belum genap berusia 40 tahun sesuai UU sebelumnya.
Menanggapi pertanyaan apakah dirinya merasa terganggu secara pribadi dengan desakan pemakzulan tersebut, Jokowi memilih untuk merespons dengan tenang. “Saya tidak terganggu. Demokrasi kita sudah semakin dewasa. Biarkan proses berjalan sesuai konstitusi,” ujarnya singkat.Sejauh ini, belum ada langkah resmi dari DPR terkait usulan pemakzulan tersebut. Namun, pernyataan Presiden Jokowi menegaskan bahwa setiap upaya hukum atau politik harus ditempuh melalui jalur yang benar sesuai Undang-Undang Dasar 1945.