Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 H. Dalam upaya menjaga kinerja tetap optimal dan pelayanan publik yang prima, jam kerja ASN disesuaikan menjadi lebih awal dan singkat dibanding hari biasa.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, jam kerja ASN selama Ramadan diatur sebagai berikut:
Senin-Kamis: Masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat antara 11.30-12.30 WIB.
Jumat: Masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB, dengan waktu istirahat antara 11.30-13.00 WIB.
Herman menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal serta menjaga efektivitas dan produktivitas ASN di lingkungan Pemprov Jabar. “Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1446 H ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” jelasnya.
Selain itu, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit dan satuan pendidikan, juga menyesuaikan jam kerja mereka agar tetap memenuhi ketentuan minimal 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat.
Penyesuaian jam kerja selama Ramadan ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, yang menyebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan ASN di Jawa Barat dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.