Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggratiskan layanan transportasi publik bagi 15 golongan masyarakat tertentu. Kebijakan ini mencakup Transjakarta, MRT, dan LRT, sebagai langkah untuk meningkatkan aksesibilitas dan kesejahteraan warga Jakarta.
Siapa Saja yang Bisa Nikmati Transportasi Gratis?
Berikut adalah daftar kelompok masyarakat yang berhak naik transportasi publik tanpa biaya:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta beserta para pensiunan
2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta yang bekerja di instansi terkait
3. Pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
4. Karyawan swasta dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Warga yang tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima manfaat program beras miskin (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran Republik Indonesia yang berjasa bagi negara
11. Penyandang disabilitas untuk mendukung mobilitas yang lebih baik
12. Lansia di atas 60 tahun yang membutuhkan akses transportasi lebih mudah
13. Pengurus rumah ibadah termasuk masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng
14. Guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) yang mengabdi untuk pendidikan dasar
15. Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang sering dikenal sebagai “pasukan oranye”
Kebijakan untuk Semua, Bukan Hanya Pengurus Masjid
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa program ini berlaku untuk seluruh pengurus rumah ibadah, bukan hanya pengurus masjid. “Daftar 15 golongan yang mendapatkan layanan gratis Transjakarta memang mencakup pengurus masjid. Namun, perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta,” ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas Ini?
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan serta instansi terkait. Masyarakat yang termasuk dalam 15 kategori tersebut akan diberikan akses khusus untuk menikmati transportasi publik tanpa biaya.
Dengan program ini, pemerintah berharap semakin banyak warga yang beralih ke transportasi umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kenyamanan dan mobilitas masyarakat di Jakarta. Kebijakan ini diharapkan segera berjalan efektif dalam waktu dekat!