Salah satu platform pinjaman online yang sempat cukup dikenal, Investree, secara resmi menyatakan pembubaran perusahaannya lewat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 Maret 2025. Ini jadi momen penting bagi para lender alias pemberi pinjaman yang masih punya tagihan di sana.
Dalam proses likuidasi ini, ada tiga nama yang ditunjuk sebagai Tim Likuidator: Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Mereka mengimbau semua pihak yang merasa punya hak tagih agar segera mengajukan klaim, lengkap dengan bukti pendukung. Ada batas waktunya—yaitu 60 hari sejak pengumuman keluar. Jadi, paling lambat pengajuan bisa dilakukan sampai 8 Juni 2025.
Setelah tenggat waktu berakhir, tim akan melakukan pengecekan dan verifikasi selama 10 hari kerja, mulai 9 hingga 18 Juni 2025. Mereka akan menilai kelengkapan dokumen, kesesuaian data antara pemberi pinjaman dengan catatan internal perusahaan, dan memastikan legalitas perjanjiannya.
Klaim bisa diserahkan langsung ke kantor Tim Likuidator di Sampoerna Strategic Square, South Tower, lantai 17, Jakarta Selatan. Bagi yang tidak bisa datang, pengajuan juga diterima via email ke timlikuidasiIRJ@gmail.com atau lewat WhatsApp ke +62 821-2326-9758. Fleksibel, tapi jangan sampai telat.
Pembubaran ini sendiri terjadi setelah OJK mencabut izin usaha Investree akibat pelanggaran serius yang menyebabkan gagal bayar. Ini jadi pelajaran penting, bahwa dunia fintech—meski praktis—tetap mengandung risiko yang wajib diperhitungkan.
Buat para lender, jangan nunggu-nunggu lagi. Kalau kamu merasa masih punya tagihan yang belum dibayar, segera lengkapi dokumen dan kirim klaim sebelum hak kamu hangus.