
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati sejumlah langkah strategis guna menghindari pemberlakuan tarif impor sebesar 32% terhadap produk ekspor Indonesia. Kesepakatan ini dicapai setelah serangkaian negosiasi intensif yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Washington, D.C.
Dalam upaya menyeimbangkan neraca perdagangan dan menghindari surplus dengan AS, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan impor dari Negeri Paman Sam hingga mencapai USD 19 miliar, termasuk sekitar USD 10 miliar untuk sektor energi. Langkah ini mencakup pembelian produk pertanian seperti gandum, kedelai, dan bungkil kedelai, serta peningkatan impor barang modal dari AS.
“Kami terus menjaga hubungan dagang yang konstruktif dan saling menguntungkan. Kesepakatan ini merupakan bentuk keseriusan Indonesia dalam mendukung perdagangan yang adil,” kata Airlangga.
Pemerintah juga membuka ruang bagi percepatan arus barang dan investasi dari perusahaan-perusahaan AS ke Indonesia, sejalan dengan upaya memperkuat posisi dalam rantai pasok global. Reformasi kebijakan non-tarif dan fasilitasi perizinan menjadi bagian dari kesepakatan tersebut.
Berikut adalah 10 poin utama hasil negosiasi Indonesia-AS:
- Peningkatan Impor dari AS
Indonesia akan meningkatkan impor produk pertanian, energi, dan barang modal dari AS untuk mengurangi surplus perdagangan. - Pengurangan Impor dari Negara Lain
Sebagai konsekuensi dari peningkatan impor dari AS, Indonesia akan mengurangi impor sejenis dari negara lain. - Penyederhanaan Prosedur Impor Hortikultura
Prosedur impor produk hortikultura asal AS akan disederhanakan guna mempercepat distribusi. - Fasilitasi Perusahaan AS di Indonesia
Pemerintah akan mempermudah perizinan dan memberikan insentif kepada perusahaan AS yang beroperasi di Indonesia. - Penyesuaian Kebijakan Non-Tarif
Evaluasi dan pelonggaran aturan non-tarif akan dilakukan, termasuk relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sektor TIK. - Percepatan Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal bagi produk-produk asal AS akan dipercepat. - Evaluasi Larangan dan Pembatasan (Lartas)
Pemerintah akan meninjau kembali Lartas terhadap produk-produk tertentu dari AS. - Negosiasi dalam Kerangka TIFA
Negosiasi lanjutan akan dilaksanakan dalam kerangka Trade and Investment Framework Agreement (TIFA). - Komitmen Tidak Melakukan Retaliasi
Indonesia menegaskan tidak akan melakukan tindakan balasan, dan tetap mengedepankan dialog. - Target Penyelesaian Negosiasi
Kedua negara sepakat menyelesaikan semua pembahasan dalam 60 hari selama masa penangguhan tarif 90 hari.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menenangkan ketegangan perdagangan, tetapi juga memperkuat kerja sama ekonomi jangka panjang antara Indonesia dan Amerika Serikat. (ABS)