Mulai 1 Maret 2025, sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Indonesia melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Perubahan ini mencakup kenaikan dan penurunan harga pada beberapa jenis BBM yang dijual oleh berbagai penyedia.
Di SPBU BP Indonesia, harga BBM jenis BP 92 mengalami kenaikan dari Rp13.200 per liter pada Februari 2025 menjadi Rp13.300 per liter. Sementara itu, BP Ultimate naik sebesar Rp120 per liter, dari Rp13.940 menjadi Rp14.060 per liter. Sebaliknya, BP Ultimate Diesel justru turun Rp270 per liter, dari Rp15.030 menjadi Rp14.760 per liter.
PT Pertamina (Persero) juga menyesuaikan harga BBM nonsubsidi. Di wilayah Jabodetabek, harga Dexlite turun dari Rp14.600 menjadi Rp14.300 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp14.800 menjadi Rp14.600 per liter. Namun, harga Pertamax tetap di Rp12.900 per liter, Pertamax Turbo di Rp14.000 per liter, dan Pertamax Green 95 di Rp13.700 per liter. Harga Pertalite dan Biosolar (subsidi) juga tidak berubah, masing-masing tetap di Rp10.000 dan Rp6.800 per liter.
Penyesuaian harga ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum.
Perubahan harga BBM ini tentunya berdampak pada pengeluaran masyarakat. Kenaikan harga pada beberapa jenis BBM dapat meningkatkan biaya transportasi, sementara penurunan harga pada jenis lainnya bisa memberikan sedikit keringanan. Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan anggaran mereka sesuai dengan perubahan ini.
Dengan adanya penyesuaian harga BBM ini, penting bagi konsumen untuk selalu memperbarui informasi terkait harga BBM di SPBU terdekat dan menyesuaikan pilihan bahan bakar sesuai kebutuhan dan anggaran masing-masing.