• Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Techno
  • Hot
  • Humanity
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Techno
  • Hot
  • Humanity
No Result
View All Result
Hub Indonesia
Home Hukum

HAKI, Protokol Madrid, dan Sengketa Merek DENZA: Pelajaran Penting Tentang Perlindungan Merek Internasional di Indonesia

27 May 2025
in Hukum
Reading Time: 6 mins read
0
HAKI, Protokol Madrid, dan Sengketa Merek DENZA: Pelajaran Penting Tentang Perlindungan Merek Internasional di Indonesia
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Ilustrasi Pendaftaran HAKI oleh pelaku usaha

Oleh : Arizma Bayu Suwito

Pertama kita harus mengenal apa itu HAKI :

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada individu atau badan hukum atas hasil olah pikirnya yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna secara ekonomi maupun sosial.

HAKI terbagi menjadi dua kelompok besar:

1. Hak Cipta

Meliputi perlindungan terhadap karya seni, sastra, musik, film, program komputer, dan bentuk ekspresi kreatif lainnya.

2. Hak Kekayaan Industri

Meliputi hak atas merek dagang, paten, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis.

Prinsip Teritorial dalam HAKI

Salah satu prinsip dasar dari sistem HAKI adalah prinsip teritorialitas, yang menyatakan bahwa perlindungan HAKI hanya berlaku di wilayah negara tempat hak tersebut didaftarkan. Artinya, merek yang terdaftar di satu negara (misalnya Amerika Serikat) tidak otomatis mendapatkan perlindungan hukum di negara lain (seperti Indonesia), kecuali merek tersebut juga didaftarkan di negara tujuan.

Di Era Globalisasi ini kita mengenal Protokol Madrid sebagai Solusi Pendaftaran Kolektif Merek Internasional agar diakui di Dunia.

Untuk menjawab tantangan pendaftaran merek di banyak negara, World Intellectual Property Organization (WIPO) menyediakan sistem Protokol Madrid. Melalui sistem ini, pemilik merek dari negara anggota dapat mengajukan satu permohonan internasional untuk mendaftarkan mereknya di beberapa negara sekaligus.

Keunggulan dari Protokol Madrid adalah Satu permohonan, satu bahasa, satu pembayaran.

Merek dapat dilindungi di lebih dari 130 negara anggota. Efisiensi dari segi waktu dan biaya, dibandingkan mendaftarkan secara terpisah ke masing-masing negara.Tapi Perlu Diingat : Meskipun permohonan diajukan melalui sistem internasional, tiap negara tujuan tetap memiliki kewenangan penuh untuk menerima atau menolak permohonan berdasarkan undang-undang nasional mereka.

Jika Permohonan Ditolak: Apa yang Bisa Dilakukan?

Penolakan permohonan merek yang diajukan lewat Protokol Madrid tidak dapat digugat ke WIPO. Penolakan tersebut harus diselesaikan di tingkat nasional, misalnya dengan :

  • Mengajukan sanggahan ke kantor merek setempat.
  • Melakukan gugatan ke pengadilan niaga di negara yang menolak.

Contoh 2 Peristiwa Pengajuan HAKI melalui Skema Protokol Madrid dimana yang satu menerima dan yang di tolak oleh negara tujuan :

  • Penolakan Merek “Habibi” di Uni Emirat Arab (UEA) Ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat kekhasan, mengingat “Habibi” adalah nama panggilan umum. Penolakan ini tidak bisa diganggu gugat ke WIPO.
  • Penerimaan Merek “Uniqlo” di Indonesia Diterima karena tidak ada konflik dengan merek lain yang sudah terdaftar. Ini menunjukkan bahwa pendaftaran melalui Protokol Madrid bisa efektif bila sesuai hukum nasional.

Studi Kasus yang sedang Viral di Indonesia tatkala Merk Mobil BYD dengan Produk Denza nya melakukan Gugatan ke PTUN Jakpus karena digunakan oleh PT. WNA

Ilustrasi Sengketa antara BYD dengan Workas yang sama-sama menggunakan Merk Denza di Produk mereka.

Kasus merek DENZA antara perusahaan otomotif BYD Company Limited (Tiongkok) dan PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) menjadi contoh nyata bagaimana prinsip teritorial dan sistem first-to-file bekerja dalam praktik HAKI di Indonesia.

Kronologi kasusnya :

✅️ 3 Juli 2023: PT WNA mendaftarkan merek DENZA di Indonesia untuk kelas 12 (kendaraan).

✅️ 8 Agustus 2024: BYD baru mengajukan pendaftaran merek yang sama ke DJKI.

✅️ BYD menggugat PT WNA ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Putusan PTUN JAKPUS JATUH 28 April 2025 yang isinya :

Gugatan ditolak seluruhnya dengan pertimbangan Hakim sebagai berikut :

  • Alasan utama : Prinsip First-to-File: PT WNA mendaftarkan lebih dulu.
  • Error in Persona: BYD menggugat PT WNA, padahal kepemilikan merek sudah dialihkan ke PT Raden Reza Adi.
  • Majelis tidak membahas kesamaan merek atau niat tidak baik, karena gugatan dianggap cacat formil.

Catatan Penting bagi setiap Pengusaha yang hendak melakukan ekspansi ke luar negeri, gunakan skema Protokol Madrid sebagai cara memudahkan guna melindungi HAKI yang melekat pada Produk ataupun Merk perusahaan anda, dalam kasus ini, BYD tidak menggunakan skema Protokol Madrid untuk mendaftarkan mereknya di Indonesia, tetapi memilih jalur pendaftaran langsung ke DJKI.

Ini menyoroti pentingnya memilih strategi pendaftaran yang tepat dan cepat, serta memahami struktur hukum nasional sebelum masuk ke pasar internasional.

Pelajaran dari Kasus DENZA

1. Patuhi prinsip teritorialitas: Merek internasional tetap harus didaftarkan di Indonesia untuk memperoleh perlindungan hukum.

2. First-to-file adalah segalanya di Indonesia: Siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek, dia yang berhak secara hukum, Negara China sendiri menerapkan Prinsip yang sama.

3. Pentingnya strategi gugatan yang tepat: Menggugat pihak yang sudah bukan pemilik merek adalah kesalahan fatal secara hukum.

4. Pertimbangkan penggunaan Protokol Madrid, Cocok untuk perusahaan yang beroperasi di banyak negara, tapi tetap perlu strategi lokal jika ada penolakan.

Penutup

Perlindungan terhadap HAKI, khususnya merek dagang, merupakan bagian vital dari strategi ekspansi global suatu bisnis. Protokol Madrid memang menawarkan efisiensi, namun tidak mengesampingkan pentingnya memahami dan mematuhi hukum nasional di tiap negara tujuan.

Kasus DENZA menjadi peringatan keras bahwa popularitas global tidak menjamin perlindungan hukum lokal, dan kelalaian dalam pendaftaran merek bisa menyebabkan kerugian bisnis yang besar. Oleh karena itu, bagi pemilik merek yang ingin memasuki pasar Indonesia atau mengekspor mereknya ke luar negeri pemahaman yang baik atas sistem HAKI dan strategi pendaftarannya adalah investasi hukum yang sangat berharga.

Segera lakukan Audit Merk dari setiap Produk yang anda jual, dan daftarkan segera ke Instansi terkait.

Jika Anda adalah pelaku usaha, pemilik merek, atau penasihat hukum perusahaan, jangan tunda untuk melakukan audit perlindungan merek Anda sebelum pasar yang Anda incar justru dimenangkan oleh pihak lain yang lebih dahulu mendaftar.

Penulis merupakan Assosiate Partner di Lawfirm Aryo Tyasmoro & Partners

View this post on Instagram

A post shared by HubIndonesia.com (@hubindonesiacom)

Tags: CopywrightDe FactoDe JureHAKIHakimHukum DagangKemenkumhamMerkPatenPendaftaran MerkPengusahaPN JakpusProtokol MadridPTUN
Previous Post

Heboh! BYD Gugat Merek ‘Denza’ Tapi Kalah di Pengadilan, Tetap Ngotot Tak Mau Beli Nama Sendiri!

Next Post

Malam ini Emmanuel Macron Telah Tiba di Indonesia, dalam rangka Melakukan Kunjungan Kenegaraan.

Next Post
Malam ini Emmanuel Macron Telah Tiba di Indonesia, dalam rangka Melakukan Kunjungan Kenegaraan.

Malam ini Emmanuel Macron Telah Tiba di Indonesia, dalam rangka Melakukan Kunjungan Kenegaraan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

27 Tahun KAMMI: Dari Fajar Perjuangan Menuju Terang Peradaban

19 April 2025

Muhammadiyah Luncurkan MentariMart: Langkah Baru dalam Bisnis Retail Syariah

1 March 2025
Prof. Agustin Zarkani Resmi Daftar Rektor UNIB, Diantar Musik Dol dan Dukungan Para Guru Besar

Prof. Agustin Zarkani Resmi Daftar Rektor UNIB, Diantar Musik Dol dan Dukungan Para Guru Besar

17 June 2025
Gelombang kritik datang dari mahasiswa soal money politic pada pilkada Barito Utara 2024.

Gelombang kritik datang dari mahasiswa soal money politic pada pilkada Barito Utara 2024.

30 April 2025
Dipecat KAI, Firdaus Oiwobo Beralih ke Feradi; Nasib Kantor Hukum Terlihat Mengkhawatirkan

Dipecat KAI, Firdaus Oiwobo Beralih ke Feradi; Nasib Kantor Hukum Terlihat Mengkhawatirkan

0
Prabowo Sebut Ada “Raja Kecil” di Birokrasi yang Melawan Penghematan Anggaran

Prabowo Sebut Ada “Raja Kecil” di Birokrasi yang Melawan Penghematan Anggaran

0
BSI Klarifikasi Gangguan Akses Aplikasi Byond, Proses Pembaruan Sistem Sedang Dilakukan

BSI Klarifikasi Gangguan Akses Aplikasi Byond, Proses Pembaruan Sistem Sedang Dilakukan

0
10 Pemain PSM Makassar Tahan Imbang Arema FC di Liga 1, Dihiasi Gol Spektakuler dan Kartu Merah

10 Pemain PSM Makassar Tahan Imbang Arema FC di Liga 1, Dihiasi Gol Spektakuler dan Kartu Merah

0
KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

13 July 2025
BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

3 July 2025
Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

30 June 2025
INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

29 June 2025

Recent News

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

13 July 2025
BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

3 July 2025
Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

30 June 2025
INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

29 June 2025
Hub Indonesia

© 2025 hubindonesia.com

Navigate Site

  • Profile
  • Editorial Board
  • Correspondence
  • Contact Us

Follow Us

  • Home
  • Profile
  • Editorial Board
  • Correspondence
  • Contact Us
  • News Category
    • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Sosial Budaya
    • Techno
    • Hot
    • Humanity

© 2025 hubindonesia.com