
Ilustrasi Pendaftaran HAKI oleh pelaku usaha
Oleh : Arizma Bayu Suwito
Pertama kita harus mengenal apa itu HAKI :
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada individu atau badan hukum atas hasil olah pikirnya yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna secara ekonomi maupun sosial.
HAKI terbagi menjadi dua kelompok besar:
1. Hak Cipta
Meliputi perlindungan terhadap karya seni, sastra, musik, film, program komputer, dan bentuk ekspresi kreatif lainnya.
2. Hak Kekayaan Industri
Meliputi hak atas merek dagang, paten, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis.
Prinsip Teritorial dalam HAKI
Salah satu prinsip dasar dari sistem HAKI adalah prinsip teritorialitas, yang menyatakan bahwa perlindungan HAKI hanya berlaku di wilayah negara tempat hak tersebut didaftarkan. Artinya, merek yang terdaftar di satu negara (misalnya Amerika Serikat) tidak otomatis mendapatkan perlindungan hukum di negara lain (seperti Indonesia), kecuali merek tersebut juga didaftarkan di negara tujuan.
Di Era Globalisasi ini kita mengenal Protokol Madrid sebagai Solusi Pendaftaran Kolektif Merek Internasional agar diakui di Dunia.
Untuk menjawab tantangan pendaftaran merek di banyak negara, World Intellectual Property Organization (WIPO) menyediakan sistem Protokol Madrid. Melalui sistem ini, pemilik merek dari negara anggota dapat mengajukan satu permohonan internasional untuk mendaftarkan mereknya di beberapa negara sekaligus.
Keunggulan dari Protokol Madrid adalah Satu permohonan, satu bahasa, satu pembayaran.
Merek dapat dilindungi di lebih dari 130 negara anggota. Efisiensi dari segi waktu dan biaya, dibandingkan mendaftarkan secara terpisah ke masing-masing negara.Tapi Perlu Diingat : Meskipun permohonan diajukan melalui sistem internasional, tiap negara tujuan tetap memiliki kewenangan penuh untuk menerima atau menolak permohonan berdasarkan undang-undang nasional mereka.
Jika Permohonan Ditolak: Apa yang Bisa Dilakukan?
Penolakan permohonan merek yang diajukan lewat Protokol Madrid tidak dapat digugat ke WIPO. Penolakan tersebut harus diselesaikan di tingkat nasional, misalnya dengan :
- Mengajukan sanggahan ke kantor merek setempat.
- Melakukan gugatan ke pengadilan niaga di negara yang menolak.
Contoh 2 Peristiwa Pengajuan HAKI melalui Skema Protokol Madrid dimana yang satu menerima dan yang di tolak oleh negara tujuan :
- Penolakan Merek “Habibi” di Uni Emirat Arab (UEA) Ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat kekhasan, mengingat “Habibi” adalah nama panggilan umum. Penolakan ini tidak bisa diganggu gugat ke WIPO.
- Penerimaan Merek “Uniqlo” di Indonesia Diterima karena tidak ada konflik dengan merek lain yang sudah terdaftar. Ini menunjukkan bahwa pendaftaran melalui Protokol Madrid bisa efektif bila sesuai hukum nasional.
Studi Kasus yang sedang Viral di Indonesia tatkala Merk Mobil BYD dengan Produk Denza nya melakukan Gugatan ke PTUN Jakpus karena digunakan oleh PT. WNA

Ilustrasi Sengketa antara BYD dengan Workas yang sama-sama menggunakan Merk Denza di Produk mereka.
Kasus merek DENZA antara perusahaan otomotif BYD Company Limited (Tiongkok) dan PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) menjadi contoh nyata bagaimana prinsip teritorial dan sistem first-to-file bekerja dalam praktik HAKI di Indonesia.
Kronologi kasusnya :
✅️ 3 Juli 2023: PT WNA mendaftarkan merek DENZA di Indonesia untuk kelas 12 (kendaraan).
✅️ 8 Agustus 2024: BYD baru mengajukan pendaftaran merek yang sama ke DJKI.
✅️ BYD menggugat PT WNA ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Putusan PTUN JAKPUS JATUH 28 April 2025 yang isinya :
Gugatan ditolak seluruhnya dengan pertimbangan Hakim sebagai berikut :
- Alasan utama : Prinsip First-to-File: PT WNA mendaftarkan lebih dulu.
- Error in Persona: BYD menggugat PT WNA, padahal kepemilikan merek sudah dialihkan ke PT Raden Reza Adi.
- Majelis tidak membahas kesamaan merek atau niat tidak baik, karena gugatan dianggap cacat formil.
Catatan Penting bagi setiap Pengusaha yang hendak melakukan ekspansi ke luar negeri, gunakan skema Protokol Madrid sebagai cara memudahkan guna melindungi HAKI yang melekat pada Produk ataupun Merk perusahaan anda, dalam kasus ini, BYD tidak menggunakan skema Protokol Madrid untuk mendaftarkan mereknya di Indonesia, tetapi memilih jalur pendaftaran langsung ke DJKI.
Ini menyoroti pentingnya memilih strategi pendaftaran yang tepat dan cepat, serta memahami struktur hukum nasional sebelum masuk ke pasar internasional.
Pelajaran dari Kasus DENZA
1. Patuhi prinsip teritorialitas: Merek internasional tetap harus didaftarkan di Indonesia untuk memperoleh perlindungan hukum.
2. First-to-file adalah segalanya di Indonesia: Siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek, dia yang berhak secara hukum, Negara China sendiri menerapkan Prinsip yang sama.
3. Pentingnya strategi gugatan yang tepat: Menggugat pihak yang sudah bukan pemilik merek adalah kesalahan fatal secara hukum.
4. Pertimbangkan penggunaan Protokol Madrid, Cocok untuk perusahaan yang beroperasi di banyak negara, tapi tetap perlu strategi lokal jika ada penolakan.
Penutup
Perlindungan terhadap HAKI, khususnya merek dagang, merupakan bagian vital dari strategi ekspansi global suatu bisnis. Protokol Madrid memang menawarkan efisiensi, namun tidak mengesampingkan pentingnya memahami dan mematuhi hukum nasional di tiap negara tujuan.
Kasus DENZA menjadi peringatan keras bahwa popularitas global tidak menjamin perlindungan hukum lokal, dan kelalaian dalam pendaftaran merek bisa menyebabkan kerugian bisnis yang besar. Oleh karena itu, bagi pemilik merek yang ingin memasuki pasar Indonesia atau mengekspor mereknya ke luar negeri pemahaman yang baik atas sistem HAKI dan strategi pendaftarannya adalah investasi hukum yang sangat berharga.

Segera lakukan Audit Merk dari setiap Produk yang anda jual, dan daftarkan segera ke Instansi terkait.
Jika Anda adalah pelaku usaha, pemilik merek, atau penasihat hukum perusahaan, jangan tunda untuk melakukan audit perlindungan merek Anda sebelum pasar yang Anda incar justru dimenangkan oleh pihak lain yang lebih dahulu mendaftar.

Penulis merupakan Assosiate Partner di Lawfirm Aryo Tyasmoro & Partners