• Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Techno
  • Hot
  • Humanity
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Techno
  • Hot
  • Humanity
No Result
View All Result
Hub Indonesia
Home Nasional

Gojek, Grab, dan Maxim Tanggapi Isu Potongan Biaya Aplikasi 30%

12 April 2025
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Gojek, Grab, dan Maxim akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu potongan biaya aplikasi yang mencapai 30% dari pendapatan pengemudi. Sebelumnya, para pengemudi ojek online (ojol) mengeluhkan besaran potongan ini, yang dianggap terlalu memberatkan mereka.

Gojek menjelaskan bahwa potongan biaya aplikasi yang diterapkan kepada mitra pengemudi tidak lebih dari 20%. Perusahaan ini menambahkan bahwa biaya tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program, seperti asuransi kecelakaan dan insentif lainnya bagi mitra.

Sementara itu, Grab juga memberikan penjelasan serupa dengan mengungkapkan bahwa potongan biaya aplikasi berada dalam batas yang telah ditentukan oleh regulasi pemerintah. Grab menekankan bahwa sebagian dari biaya tersebut digunakan untuk mendanai program seperti GrabBenefits, asuransi, dan beasiswa untuk anak-anak mitra pengemudi.

Maxim, di sisi lain, mengungkapkan bahwa potongan biaya aplikasi berkisar antara 5 hingga 15 persen, tergantung pada tarif dan wilayah operasional. Maxim juga menawarkan program-partner khusus yang memungkinkan pengemudi untuk mengurangi potongan biaya dengan berpartisipasi dalam program branding dan motivasi.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menanggapi keluhan pengemudi dengan menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan para operator ride-hailing untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Kemenkomdigi menekankan pentingnya menciptakan keseimbangan agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik perusahaan maupun mitra pengemudi.

Kementerian Perhubungan juga menyatakan bahwa mereka akan memberikan rekomendasi kepada Kemenkomdigi mengenai batasan potongan biaya aplikasi, guna memastikan perlindungan lebih bagi pengemudi.

Previous Post

Lisa Mariana Sampaikan Klarifikasi ke Publik Terkait Kedekatannya dengan Ridwan Kamil

Next Post

HubTalk Vol. 7: Ketika Demokrasi Diuji; Indonesia & Rusia Dibedah, Hukum Jadi Medan Pertarungan Kekuasaan?

Next Post

HubTalk Vol. 7: Ketika Demokrasi Diuji; Indonesia & Rusia Dibedah, Hukum Jadi Medan Pertarungan Kekuasaan?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

27 Tahun KAMMI: Dari Fajar Perjuangan Menuju Terang Peradaban

19 April 2025

Muhammadiyah Luncurkan MentariMart: Langkah Baru dalam Bisnis Retail Syariah

1 March 2025
Prof. Agustin Zarkani Resmi Daftar Rektor UNIB, Diantar Musik Dol dan Dukungan Para Guru Besar

Prof. Agustin Zarkani Resmi Daftar Rektor UNIB, Diantar Musik Dol dan Dukungan Para Guru Besar

17 June 2025
Gelombang kritik datang dari mahasiswa soal money politic pada pilkada Barito Utara 2024.

Gelombang kritik datang dari mahasiswa soal money politic pada pilkada Barito Utara 2024.

30 April 2025
Dipecat KAI, Firdaus Oiwobo Beralih ke Feradi; Nasib Kantor Hukum Terlihat Mengkhawatirkan

Dipecat KAI, Firdaus Oiwobo Beralih ke Feradi; Nasib Kantor Hukum Terlihat Mengkhawatirkan

0
Prabowo Sebut Ada “Raja Kecil” di Birokrasi yang Melawan Penghematan Anggaran

Prabowo Sebut Ada “Raja Kecil” di Birokrasi yang Melawan Penghematan Anggaran

0
BSI Klarifikasi Gangguan Akses Aplikasi Byond, Proses Pembaruan Sistem Sedang Dilakukan

BSI Klarifikasi Gangguan Akses Aplikasi Byond, Proses Pembaruan Sistem Sedang Dilakukan

0
10 Pemain PSM Makassar Tahan Imbang Arema FC di Liga 1, Dihiasi Gol Spektakuler dan Kartu Merah

10 Pemain PSM Makassar Tahan Imbang Arema FC di Liga 1, Dihiasi Gol Spektakuler dan Kartu Merah

0
KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

13 July 2025
BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

3 July 2025
Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

30 June 2025
INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

29 June 2025

Recent News

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

13 July 2025
BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

3 July 2025
Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

30 June 2025
INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

29 June 2025
Hub Indonesia

© 2025 hubindonesia.com

Navigate Site

  • Profile
  • Editorial Board
  • Correspondence
  • Contact Us

Follow Us

  • Home
  • Profile
  • Editorial Board
  • Correspondence
  • Contact Us
  • News Category
    • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Sosial Budaya
    • Techno
    • Hot
    • Humanity

© 2025 hubindonesia.com