Indonesia, dengan kekayaan alamnya yang melimpah, memiliki potensi besar dalam memanfaatkan energi terbarukan. Salah satu sumber energi yang semakin dilirik adalah energi angin. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), potensi energi angin di Indonesia mencapai 154,6 gigawatt (GW), dengan 60,4 GW berasal dari daratan (onshore) dan 94,2 GW dari lepas pantai (offshore).
Beberapa wilayah di Indonesia memiliki kecepatan angin yang ideal untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB). Daerah seperti Sukabumi, Pandeglang, Yogyakarta bagian selatan, Kupang, Sulawesi Selatan, dan Maluku memiliki densitas daya angin antara 400–500 watt/m², yang termasuk dalam kategori baik. Contoh nyata pemanfaatan potensi ini adalah PLTB Sidrap di Sulawesi Selatan dengan kapasitas 75 megawatt (MW) dan PLTB Jeneponto dengan kapasitas 72 MW.
Namun, meskipun memiliki potensi besar, pemanfaatan energi angin di Indonesia masih tergolong minim. Hingga tahun 2024, total kapasitas terpasang PLTB baru mencapai 152,3 MW. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menargetkan peningkatan kapasitas energi angin hingga 5 GW pada tahun 2030 sebagai bagian dari rencana penyediaan tenaga listrik jangka panjang.
Menteri ESDM menyatakan, “Pengembangan energi angin merupakan langkah strategis dalam diversifikasi sumber energi dan upaya mencapai net-zero emission pada tahun 2050.” Selain itu, pengembangan PLTB juga berpotensi membuka lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Namun, tantangan seperti ketergantungan pada bahan bakar fosil dan kebutuhan investasi besar dalam infrastruktur energi terbarukan masih menjadi hambatan. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan masa depan energi yang lebih hijau dan berkelanjutan di Indonesia.