• Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Techno
  • Hot
  • Humanity
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Techno
  • Hot
  • Humanity
No Result
View All Result
Hub Indonesia
Home Politik

Drama Pilkada: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Tiga Daerah!

24 February 2025
in Politik
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB, MK telah membacakan lima perkara pertama dari total 40 yang akan diputuskan hari ini. Dari lima kasus yang sudah diputuskan, tiga gugatan dikabulkan, sementara dua lainnya ditolak.

Tiga Daerah Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang

Ketiga gugatan yang diterima MK semuanya terkait dengan pemilihan bupati (Pilbup). Berikut rinciannya:

1. Pilbup Pasaman

MK mengabulkan gugatan sengketa Pilbup Pasaman dengan nomor perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Anggit Kurniawan Nasution, yang sebelumnya memenangkan pemilihan sebagai Wakil Bupati Pasaman, didiskualifikasi karena pencalonannya dinyatakan tidak sah.

MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Anggit dalam daftar calon.



2. Pilbup Mahakam Ulu

Perkara dengan nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini terkait dugaan pelanggaran berupa kontrak politik antara pasangan calon nomor urut tiga dengan Ketua RT di Mahakam Ulu.

Hakim MK menilai pelanggaran tersebut dilakukan secara masif, sehingga paslon tersebut harus didiskualifikasi.

KPU diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa paslon yang telah didiskualifikasi.



3. Pilbup Boven Digoel

Dalam perkara nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menemukan bahwa bupati terpilih di Boven Digoel tidak memenuhi syarat pencalonan.

MK membatalkan kemenangan bupati tersebut dan menginstruksikan KPU untuk melaksanakan PSU dalam waktu maksimal 180 hari.


Puluhan Sengketa Pilkada Masih Menunggu Putusan

Sidang hari ini akan membahas total 40 perkara sengketa Pilkada, yang terdiri dari 3 sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup). Di antara perkara yang belum diputuskan adalah sengketa Pilgub Papua dan Pilwalkot Banjarbaru.

Putusan MK ini menegaskan pentingnya integritas dalam pemilu serta memberikan kesempatan bagi masyarakat di tiga daerah tersebut untuk kembali menentukan pemimpin mereka melalui pemungutan suara ulang.

Previous Post

CPNS & PPPK 2024: Jadwal Penting dan Dokumen Wajib, Jangan Sampai Ketinggalan!

Next Post

Kondisi Paus Fransiskus Memburuk, Dunia Mengirimkan Doa

Next Post

Kondisi Paus Fransiskus Memburuk, Dunia Mengirimkan Doa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

27 Tahun KAMMI: Dari Fajar Perjuangan Menuju Terang Peradaban

19 April 2025

Muhammadiyah Luncurkan MentariMart: Langkah Baru dalam Bisnis Retail Syariah

1 March 2025
Prof. Agustin Zarkani Resmi Daftar Rektor UNIB, Diantar Musik Dol dan Dukungan Para Guru Besar

Prof. Agustin Zarkani Resmi Daftar Rektor UNIB, Diantar Musik Dol dan Dukungan Para Guru Besar

17 June 2025
Gelombang kritik datang dari mahasiswa soal money politic pada pilkada Barito Utara 2024.

Gelombang kritik datang dari mahasiswa soal money politic pada pilkada Barito Utara 2024.

30 April 2025
Dipecat KAI, Firdaus Oiwobo Beralih ke Feradi; Nasib Kantor Hukum Terlihat Mengkhawatirkan

Dipecat KAI, Firdaus Oiwobo Beralih ke Feradi; Nasib Kantor Hukum Terlihat Mengkhawatirkan

0
Prabowo Sebut Ada “Raja Kecil” di Birokrasi yang Melawan Penghematan Anggaran

Prabowo Sebut Ada “Raja Kecil” di Birokrasi yang Melawan Penghematan Anggaran

0
BSI Klarifikasi Gangguan Akses Aplikasi Byond, Proses Pembaruan Sistem Sedang Dilakukan

BSI Klarifikasi Gangguan Akses Aplikasi Byond, Proses Pembaruan Sistem Sedang Dilakukan

0
10 Pemain PSM Makassar Tahan Imbang Arema FC di Liga 1, Dihiasi Gol Spektakuler dan Kartu Merah

10 Pemain PSM Makassar Tahan Imbang Arema FC di Liga 1, Dihiasi Gol Spektakuler dan Kartu Merah

0
KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

13 July 2025
BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

3 July 2025
Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

30 June 2025
INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

29 June 2025

Recent News

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

13 July 2025
BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

3 July 2025
Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

30 June 2025
INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

29 June 2025
Hub Indonesia

© 2025 hubindonesia.com

Navigate Site

  • Profile
  • Editorial Board
  • Correspondence
  • Contact Us

Follow Us

  • Home
  • Profile
  • Editorial Board
  • Correspondence
  • Contact Us
  • News Category
    • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Sosial Budaya
    • Techno
    • Hot
    • Humanity

© 2025 hubindonesia.com