Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB, MK telah membacakan lima perkara pertama dari total 40 yang akan diputuskan hari ini. Dari lima kasus yang sudah diputuskan, tiga gugatan dikabulkan, sementara dua lainnya ditolak.
Tiga Daerah Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Ketiga gugatan yang diterima MK semuanya terkait dengan pemilihan bupati (Pilbup). Berikut rinciannya:
1. Pilbup Pasaman
MK mengabulkan gugatan sengketa Pilbup Pasaman dengan nomor perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Anggit Kurniawan Nasution, yang sebelumnya memenangkan pemilihan sebagai Wakil Bupati Pasaman, didiskualifikasi karena pencalonannya dinyatakan tidak sah.
MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Anggit dalam daftar calon.
2. Pilbup Mahakam Ulu
Perkara dengan nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini terkait dugaan pelanggaran berupa kontrak politik antara pasangan calon nomor urut tiga dengan Ketua RT di Mahakam Ulu.
Hakim MK menilai pelanggaran tersebut dilakukan secara masif, sehingga paslon tersebut harus didiskualifikasi.
KPU diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa paslon yang telah didiskualifikasi.
3. Pilbup Boven Digoel
Dalam perkara nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menemukan bahwa bupati terpilih di Boven Digoel tidak memenuhi syarat pencalonan.
MK membatalkan kemenangan bupati tersebut dan menginstruksikan KPU untuk melaksanakan PSU dalam waktu maksimal 180 hari.
Puluhan Sengketa Pilkada Masih Menunggu Putusan
Sidang hari ini akan membahas total 40 perkara sengketa Pilkada, yang terdiri dari 3 sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup). Di antara perkara yang belum diputuskan adalah sengketa Pilgub Papua dan Pilwalkot Banjarbaru.
Putusan MK ini menegaskan pentingnya integritas dalam pemilu serta memberikan kesempatan bagi masyarakat di tiga daerah tersebut untuk kembali menentukan pemimpin mereka melalui pemungutan suara ulang.