Industri otomotif Indonesia tengah dihebohkan oleh gugatan hukum yang dilayangkan oleh Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) terhadap PT BYD Motor Indonesia. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst sejak 26 Februari 2025. Inti permasalahannya adalah penggunaan nama “M6” yang dianggap BMW sebagai pelanggaran merek dagang mereka.
BMW, produsen mobil asal Jerman, telah lama menggunakan nama “M6” untuk lini kendaraan sport mereka. Model M6 dikenal sebagai varian performa tinggi dari Seri 6 BMW, yang telah hadir di pasar global sejak 1983. Di sisi lain, BYD, produsen mobil asal China, menggunakan nama “M6” untuk model Multi-Purpose Vehicle (MPV) mereka yang diluncurkan di Indonesia pada tahun 2024. Kedua perusahaan ini kini berselisih mengenai hak penggunaan nama tersebut.
Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menegaskan bahwa BMW adalah pemilik sah merek “M6” dan telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas serta reputasi merek mereka. “Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” ujar Jodie.
Menanggapi gugatan tersebut, Luther T. Panjaitan, Head of Marketing PR & Government Relation PT BYD Motor Indonesia, mengonfirmasi adanya gugatan hukum dari BMW AG dan menyatakan bahwa pihaknya tengah memantau perkembangan kasus ini. “Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” kata Luther.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dalam industri otomotif. Penggunaan nama model yang sama oleh dua produsen berbeda dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen dan berpotensi merusak reputasi merek. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa ini akan menjadi perhatian utama bagi kedua belah pihak dan industri otomotif secara keseluruhan.
Saat ini, proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan final. Pengamat industri otomotif akan terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap praktik penamaan model kendaraan di masa depan. Apakah penggunaan nama “M6” oleh BYD akan dianggap melanggar hak merek dagang BMW? Kita tunggu saja kelanjutan ceritanya.