Diduga Palsukan Dokumen dan Selewengkan Dana Desa, Kades Negeri Effa Dilaporkan ke Polisi

Bula – Sejumlah warga Desa Negeri Effa, Kecamatan Wakate, resmi melaporkan Kepala Desa mereka, Ahmad Sugit Rumakefing, ke Polres Seram Bagian Timur. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan dana desa dalam rentang waktu 2018 hingga 2024.

Kuasa hukum warga, Fadli Rumakefing, menjelaskan bahwa Ahmad Sugit Rumakefing diduga telah memalsukan Surat Keputusan (Besloit) dari Pemerintah Negeri Belanda pada tahun 2017/2018. Dokumen tersebut, yang seharusnya mencantumkan nama Safroedin Keliangin sebagai penerima, diduga telah diubah namanya menjadi Mohamad Amin Rumakeffing guna mendukung klaim Ahmad sebagai Raja Negeri Effa.

Fadli menegaskan bahwa tindakan ini masuk dalam kategori pemalsuan dokumen dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 juncto 378 KUHP. “Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Fadli.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa sejak tahun 2018. Pelapor, M. Umar R, mengungkapkan adanya indikasi kuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penggunaan anggaran desa yang perlu ditindaklanjuti secara transparan.

Masyarakat Desa Negeri Effa kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini, demi memastikan keadilan dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.