Jakarta – Gerakan Rakyat Anti Koruptor (GARANTOR) mendesak Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk segera memberhentikan komisaris dan direksi BUMN yang juga menjabat sebagai pengurus partai politik. Menurut Koordinator GARANTOR, Miftahudin, rangkap jabatan ini bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Pejabat BUMN yang merangkap sebagai pengurus partai politik menciptakan konflik kepentingan dan melanggar hukum terkait netralitas pengelolaan perusahaan negara,” ujar Miftahudin.
Ia menekankan bahwa Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 mengharuskan komisaris dan direksi BUMN bersikap independen dan tidak terlibat dalam partai politik demi menjaga profesionalisme dan integritas perusahaan negara.
Sebagai contoh, Miftahudin menyoroti posisi Mochamad Iriawan, anggota Dewan Pembina Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Selain itu, Simon Mantiri, pengurus Partai Gerindra, menduduki posisi Direktur Utama PT Pertamina. Menurutnya, situasi ini merupakan pelanggaran serius yang dapat memicu politisasi kebijakan bisnis di BUMN.
“UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan pengelolaan BUMN yang profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan politik praktis,” jelas Miftahudin.
Ia juga mengingatkan bahwa UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mewajibkan pejabat negara, termasuk menteri, untuk menjamin netralitas dalam tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, Menteri BUMN harus memastikan komisaris dan direksi BUMN tidak terafiliasi dengan partai politik agar perusahaan negara tidak digunakan sebagai alat kepentingan politik tertentu.
GARANTOR menilai bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, akan terjadi penyalahgunaan wewenang dan penguatan oligarki politik dalam pengelolaan perusahaan negara. Oleh karena itu, Miftahudin mendesak Menteri BUMN untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan komisaris dan direksi BUMN yang masih terlibat dalam partai politik.
“Kami mendesak Menteri BUMN untuk tidak ragu menegakkan aturan. Membersihkan unsur politik dalam jajaran BUMN adalah langkah wajib untuk memastikan BUMN beroperasi secara profesional dan tidak menjadi alat kepentingan politik. Jika hal ini tidak segera dilakukan, kami akan mengambil langkah hukum dan aksi lanjutan untuk menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegas Miftahudin.
