Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memanggil Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina dari 2019 hingga 2024. Penyelidikan ini mencakup periode 2018 hingga 2023 dan telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk pejabat Pertamina dan pihak swasta. Modus operandi yang terungkap melibatkan praktik “blending” atau pencampuran bahan bakar dengan Research Octane Number (RON) berbeda untuk dijual sebagai produk dengan RON lebih tinggi, yang diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Kejagung menegaskan bahwa semua pihak yang terkait, termasuk mantan pejabat, dapat dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya. Hal ini termasuk kemungkinan memanggil mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, jika ditemukan keterkaitan dalam kasus tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menahan dua tersangka baru, yaitu Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya diduga terlibat dalam praktik “blending” bahan bakar dengan RON berbeda untuk dijual sebagai produk dengan RON lebih tinggi, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Semua pihak yang terkait, baik dari internal Pertamina maupun pihak eksternal, akan diperiksa untuk mengungkap tuntas kasus ini.
Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kejagung berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan demi keadilan dan kepastian hukum.