Pemilik kendaraan bekas di Indonesia sudah tidak lagi dibebani biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat melakukan balik nama sejak Januari 2025 ini. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), menyatakan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengonfirmasi hal ini melalui akun Instagram resminya, @humaspajakjakarta, dengan menyatakan bahwa kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek pajak BBNKB. Namun, pemilik kendaraan tetap wajib membayar beberapa komponen biaya lain saat proses balik nama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Besaran biaya PKB bervariasi tergantung jenis dan tahun kendaraan. Sementara itu, SWDKLLJ dikenakan sesuai golongan kendaraan, dengan biaya tertinggi mencapai Rp163 ribu. Untuk penerbitan STNK, biaya yang dikenakan adalah Rp100 ribu untuk sepeda motor dan Rp200 ribu untuk mobil. Biaya administrasi TNKB ditetapkan sebesar Rp100 ribu.
Kebijakan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas ini berlaku secara nasional di seluruh provinsi Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam proses balik nama kendaraan dan mendorong pemilik kendaraan untuk segera mengurus administrasi yang diperlukan tanpa menunggu program pemutihan pajak.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses jual beli kendaraan bekas menjadi lebih transparan dan terjangkau bagi masyarakat luas.