
Jakarta – Zhao Weiguo, mantan Chairman Tsinghua Unigroup, perusahaan chip terkemuka di China, dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun oleh pengadilan di Provinsi Jilin. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan penggelapan dana perusahaan.
Mengutip laporan Reuters, Jumat (16/5/2025), hukuman mati yang dijatuhkan akan berubah menjadi penjara seumur hidup jika dalam masa dua tahun penangguhan Zhao tidak melakukan pelanggaran hukum tambahan. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar USD 12,67 juta akibat praktik penyalahgunaan keuntungan perusahaan demi kepentingan pribadi serta kerabatnya.
Kasus ini bermula sejak 2023, ketika Zhao mulai diselidiki oleh Komisi Disiplin Partai Komunis China. Tsinghua Unigroup sendiri merupakan perusahaan rintisan dari Universitas Tsinghua yang berdiri pada 1988, dan sempat digadang-gadang menjadi ujung tombak ambisi Beijing dalam pengembangan semikonduktor canggih.Namun, di bawah kepemimpinan Zhao, perusahaan justru terseret dalam berbagai keputusan investasi yang kontroversial. Selain ekspansi ke sektor chip, Unigroup juga mengucurkan dana besar ke bidang non-teknologi seperti properti hingga judi daring yang kemudian merugikan perusahaan secara finansial. Kondisi tersebut membuat Unigroup gagal memenuhi kewajiban obligasi pada akhir 2020 dan nyaris bangkrut.
Upaya penyelamatan dilakukan pada 2022 melalui proses restrukturisasi yang melibatkan konsorsium termasuk Wise Road Capital, Jianguang Asset Management, serta beberapa entitas negara. Sebelumnya, kekayaan pribadi Zhao diperkirakan mencapai USD 2,8 miliar.
“Sebagai pimpinan perusahaan milik negara, Zhao dibutakan oleh ambisi pribadi. Ia bertindak sewenang-wenang, mengkhianati amanah, serta memanfaatkan sumber daya publik demi kepentingan sendiri. Ia memperlakukan perusahaan negara seperti miliknya sendiri,” tegas pernyataan pengadilan.
Bagaimana Hukuman ini jika diterapkan di Indonesia, sepertinya BUMN kita akan Maju menjadi Perusahaan Berstandar Dunia sepertinya.