Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk mempertahankan jam masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pukul 08.00 WIB selama bulan Ramadan, berbeda dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menginstruksikan jam masuk lebih awal pada pukul 06.30 WIB.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pelayanan masyarakat di Kota Bogor. Meskipun demikian, ASN diharapkan tetap menjaga produktivitas dan kualitas layanan selama bulan suci ini.
Sementara itu, di tingkat provinsi, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan kebijakan jam kerja baru bagi ASN selama Ramadan. Dalam Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG, jam kerja efektif ditetapkan minimal 32 jam 30 menit per minggu, dengan jam masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, serta pulang pukul 14.30 WIB pada hari Jumat.
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kebugaran ASN setelah sahur dan menghindari keterlambatan akibat tidur setelah salat subuh. Ia berharap dengan jam kerja lebih pagi, ASN dapat bekerja dalam kondisi yang lebih segar dan terhindar dari kemacetan lalu lintas.
Di sisi lain, ASN di Kabupaten Bogor masih menunggu arahan Bupati terkait perubahan jam masuk sesuai instruksi Gubernur. Saat ini, jam kerja ASN di Kabupaten Bogor belum mengalami perubahan dan tetap mengikuti jadwal seperti biasa.
Perbedaan kebijakan jam kerja selama Ramadan antara pemerintah kota dan provinsi menunjukkan adanya penyesuaian berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah. ASN diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku di wilayahnya masing-masing untuk menjaga pelayanan publik tetap optimal selama bulan suci Ramadan.