• Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Techno
  • Hot
  • Humanity
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Techno
  • Hot
  • Humanity
No Result
View All Result
Hub Indonesia
Home Religi

Antara Syiar dan Kenyamanan: Menakar Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

2 March 2025
in Religi
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Oleh : Arizma Bayu Suwito, S.H. – Associate Partner Aryo Tyasmoro Law Firm

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah menjadi topik perbincangan yang signifikan di Indonesia. Sebagai alat untuk menyampaikan panggilan ibadah dan syiar Islam, pengeras suara memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Namun, penggunaannya yang tidak teratur dapat menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar, terutama di lingkungan yang heterogen.

Pada tahun 2022, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan bahwa pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat. Beliau menyatakan, “Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.”

Pedoman tersebut mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan luar ruangan. Misalnya, sebelum azan subuh, pembacaan Al-Qur’an atau salawat dapat menggunakan pengeras suara luar dengan durasi maksimal 10 menit. Setelah itu, kegiatan seperti salat, zikir, dan doa dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam untuk menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.

Kasus Meiliana di Tanjungbalai, Sumatera Utara, menjadi contoh nyata dampak dari ketidakseimbangan dalam penggunaan pengeras suara. Pada tahun 2016, Meiliana mengeluhkan volume azan yang dianggapnya terlalu keras. Keluhan ini memicu kerusuhan dan berujung pada vonis 18 bulan penjara bagi Meiliana atas tuduhan penistaan agama.

Kasus tersebut menimbulkan polemik di masyarakat. Sebagian pihak menilai bahwa keluhan Meiliana tidak seharusnya dianggap sebagai penistaan agama, sementara yang lain berpendapat bahwa tindakan tersebut melukai perasaan umat Islam. Perdebatan ini mencerminkan kompleksitas dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap keyakinan agama.

Dalam konteks hukum, penggunaan pengeras suara diatur untuk mencegah potensi gangguan. Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 menekankan bahwa suara yang disalurkan keluar masjid sebaiknya hanya azan sebagai tanda waktu salat. Kegiatan lain seperti doa dan zikir dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam untuk menghormati ketenangan lingkungan.

Rektor IAIN Ponorogo, Prof. Dr. H. Syaiful Mustofa, M.Ag., menanggapi polemik ini dengan menyatakan bahwa tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid, karena itu adalah bagian dari syiar dalam agama Islam. Namun, beliau menekankan pentingnya pengaturan penggunaan pengeras suara, seperti durasi dan volumenya, untuk menjaga toleransi dan kenyamanan bersama.

Pentingnya pengaturan ini juga disoroti oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Dalam sebuah publikasi, Kemenko PMK menekankan bahwa aturan pengeras suara dibuat demi kenyamanan dan toleransi antarumat beragama. Penggunaan pengeras suara di masjid atau musala mempunyai tujuan, antara lain, mengingatkan masyarakat akan datangnya waktu salat melalui suara azan, salawat, dan bacaan Al-Qur’an.

Dalam masyarakat yang beragam, sensitivitas terhadap praktik keagamaan sangat penting. Penggunaan pengeras suara yang bijak dapat menjadi cerminan toleransi dan saling menghormati antarumat beragama. Sebaliknya, penggunaan yang tidak terkontrol dapat memicu ketegangan dan konflik sosial.

Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif untuk mengikuti pedoman yang telah ditetapkan. Pengurus masjid dan musala diharapkan dapat mensosialisasikan dan menerapkan aturan penggunaan pengeras suara dengan bijak. Hal ini tidak hanya untuk kepentingan umat Islam, tetapi juga untuk menjaga harmoni sosial dalam masyarakat yang majemuk.

Sebagai penutup, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebaiknya disesuaikan dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait. Dengan demikian, diharapkan tercipta keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat sekitar, sehingga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat dapat terjaga.

Previous Post

Penemuan Revolusioner dari Korea: Akankah Mobil Bensin Segera Punah?

Next Post

Analisis Hukum dan Geopolitik Ancaman Penutupan Selat Hormuz oleh Iran dalam Perspektif UNCLOS 1982

Next Post

Analisis Hukum dan Geopolitik Ancaman Penutupan Selat Hormuz oleh Iran dalam Perspektif UNCLOS 1982

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

27 Tahun KAMMI: Dari Fajar Perjuangan Menuju Terang Peradaban

19 April 2025

Muhammadiyah Luncurkan MentariMart: Langkah Baru dalam Bisnis Retail Syariah

1 March 2025
Prof. Agustin Zarkani Resmi Daftar Rektor UNIB, Diantar Musik Dol dan Dukungan Para Guru Besar

Prof. Agustin Zarkani Resmi Daftar Rektor UNIB, Diantar Musik Dol dan Dukungan Para Guru Besar

17 June 2025
Gelombang kritik datang dari mahasiswa soal money politic pada pilkada Barito Utara 2024.

Gelombang kritik datang dari mahasiswa soal money politic pada pilkada Barito Utara 2024.

30 April 2025
Dipecat KAI, Firdaus Oiwobo Beralih ke Feradi; Nasib Kantor Hukum Terlihat Mengkhawatirkan

Dipecat KAI, Firdaus Oiwobo Beralih ke Feradi; Nasib Kantor Hukum Terlihat Mengkhawatirkan

0
Prabowo Sebut Ada “Raja Kecil” di Birokrasi yang Melawan Penghematan Anggaran

Prabowo Sebut Ada “Raja Kecil” di Birokrasi yang Melawan Penghematan Anggaran

0
BSI Klarifikasi Gangguan Akses Aplikasi Byond, Proses Pembaruan Sistem Sedang Dilakukan

BSI Klarifikasi Gangguan Akses Aplikasi Byond, Proses Pembaruan Sistem Sedang Dilakukan

0
10 Pemain PSM Makassar Tahan Imbang Arema FC di Liga 1, Dihiasi Gol Spektakuler dan Kartu Merah

10 Pemain PSM Makassar Tahan Imbang Arema FC di Liga 1, Dihiasi Gol Spektakuler dan Kartu Merah

0
KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

13 July 2025
BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

3 July 2025
Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

30 June 2025
INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

29 June 2025

Recent News

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

13 July 2025
BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

3 July 2025
Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

30 June 2025
INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

29 June 2025
Hub Indonesia

© 2025 hubindonesia.com

Navigate Site

  • Profile
  • Editorial Board
  • Correspondence
  • Contact Us

Follow Us

  • Home
  • Profile
  • Editorial Board
  • Correspondence
  • Contact Us
  • News Category
    • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Sosial Budaya
    • Techno
    • Hot
    • Humanity

© 2025 hubindonesia.com