• Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Techno
  • Hot
  • Humanity
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Techno
  • Hot
  • Humanity
No Result
View All Result
Hub Indonesia
Home Hukum

Analisis Hukum dan Geopolitik Ancaman Penutupan Selat Hormuz oleh Iran dalam Perspektif UNCLOS 1982

2 March 2025
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Oleh : Arizma Bayu Suwito, S.H. – Associate Partner Aryo Tyasmoro Law Firm

Selat Hormuz, yang menghubungkan Teluk Persia dengan Teluk Oman, memiliki peran strategis sebagai jalur utama pengiriman energi global. Sekitar 20% dari pasokan minyak dunia, atau hampir 13 juta barel per hari, melewati selat ini.  Posisi vital ini menjadikannya pusat perhatian dalam dinamika geopolitik, terutama terkait ancaman penutupan oleh Iran sebagai respons terhadap tekanan internasional.

Kerangka Hukum Internasional: UNCLOS 1982 dan Rezim Lintas Transit

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 menetapkan hak lintas transit bagi kapal dan pesawat melalui selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Pasal 38 UNCLOS menegaskan bahwa semua kapal dan pesawat udara menikmati hak lintas transit yang tidak boleh terhalang, dengan tujuan melintasi selat tersebut untuk navigasi internasional. Hak ini dirancang untuk menjamin kelancaran arus perdagangan global, mengingat pentingnya selat seperti Hormuz dalam perekonomian dunia.

Kedaulatan Negara Pantai dan Batasannya dalam Selat Internasional

Meskipun Iran memiliki kedaulatan atas wilayah laut teritorialnya yang mencakup sebagian Selat Hormuz, kedaulatan ini dibatasi oleh ketentuan internasional. Pasal 44 UNCLOS menyatakan bahwa negara-negara yang berbatasan dengan selat tidak boleh menghambat lintas transit dan tidak diperkenankan menangguhkan lintas transit tersebut.  Ini berarti, meskipun memiliki kedaulatan, Iran tidak memiliki hak untuk menutup atau menghalangi lintas transit di Selat Hormuz yang digunakan untuk pelayaran internasional.

Ancaman Penutupan Selat Hormuz oleh Iran: Tinjauan Hukum

Ancaman Iran untuk menutup Selat Hormuz sebagai tanggapan terhadap sanksi ekonomi atau tekanan politik internasional menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas tindakan tersebut. Berdasarkan UNCLOS, tindakan semacam itu dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak lintas transit yang dijamin oleh konvensi. Penutupan selat tanpa alasan yang sah tidak hanya melanggar hak negara lain untuk navigasi bebas tetapi juga dapat memicu ketegangan internasional yang lebih luas.

Dampak Geopolitik dan Ekonomi dari Penutupan Selat Hormuz

Penutupan Selat Hormuz akan memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian global. Gangguan ini dapat memicu lonjakan harga energi, krisis global, dan mempengaruhi negara-negara yang bergantung pada impor energi, seperti China, India, Jepang, dan Uni Eropa.  Selain itu, ketegangan militer di kawasan tersebut dapat meningkat, mengingat kepentingan strategis selat ini bagi banyak negara.

Kasus Penahanan Kapal di Selat Hormuz: Preseden dan Implikasinya

Iran pernah menahan kapal asing di Selat Hormuz, seperti kasus penahanan kapal tanker Stena Impero pada Juli 2019. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penahanan tersebut. Menurut Pasal 44 UNCLOS 1982, negara yang berbatasan dengan selat tidak dibenarkan untuk menangguhkan atau menahan kapal asing dari negara lain.  Penahanan semacam itu dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak lintas transit dan dapat memicu respons diplomatik atau bahkan militer dari negara-negara yang terdampak.

Respon Internasional terhadap Ancaman Penutupan Selat Hormuz

Komunitas internasional memandang serius ancaman penutupan Selat Hormuz. Negara-negara Barat, khususnya Amerika Serikat, telah menyatakan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat diterima dan akan direspons dengan tindakan yang sesuai. Tekanan politik dan ekonomi terhadap Iran sering kali meningkat sebagai upaya untuk mencegah realisasi ancaman tersebut.  Selain itu, negara-negara konsumen energi utama mungkin mencari alternatif rute pengiriman atau sumber energi untuk mengurangi ketergantungan pada Selat Hormuz.

Peran Selat Hormuz dalam Strategi Pertahanan Iran

Iran memandang Selat Hormuz sebagai aset strategis dalam kebijakan pertahanannya. Dengan menguasai selat ini, Iran memiliki leverage dalam menghadapi tekanan internasional. Namun, penggunaan selat sebagai alat tawar-menawar juga membawa risiko tinggi, termasuk kemungkinan konfrontasi militer dengan negara-negara yang bergantung pada jalur tersebut untuk perdagangan energi mereka.

Alternatif Jalur Energi dan Upaya Diversifikasi

Ancaman terhadap keamanan Selat Hormuz mendorong negara-negara konsumen dan produsen energi untuk mencari alternatif jalur pengiriman. Pembangunan pipa minyak dan gas yang memotong jalur laut, serta pengembangan sumber energi alternatif, menjadi prioritas untuk mengurangi ketergantungan pada selat ini. Diversifikasi rute dan sumber energi dapat mengurangi dampak potensial dari gangguan di Selat Hormuz terhadap perekonomian global.

Kesimpulan

Dalam kerangka hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982, Selat Hormuz memiliki status sebagai selat yang digunakan untuk pelayaran internasional dengan rezim hak lintas transit. Ancaman penutupan oleh Iran tidak sejalan dengan ketentuan konvensi tersebut dan dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi stabilitas dan perekonomian global. Oleh karena itu, penting bagi komunitas internasional untuk terus memantau dan mengelola ketegangan di kawasan ini guna memastikan keamanan dan kelancaran jalur perdagangan vital tersebut.

Previous Post

Antara Syiar dan Kenyamanan: Menakar Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Next Post

Tinggalkan Kokpit, Gapai Tanah Suci: Perjalanan Hijrah Capt. Rizka Triansyah

Next Post

Tinggalkan Kokpit, Gapai Tanah Suci: Perjalanan Hijrah Capt. Rizka Triansyah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

27 Tahun KAMMI: Dari Fajar Perjuangan Menuju Terang Peradaban

19 April 2025

Muhammadiyah Luncurkan MentariMart: Langkah Baru dalam Bisnis Retail Syariah

1 March 2025
Prof. Agustin Zarkani Resmi Daftar Rektor UNIB, Diantar Musik Dol dan Dukungan Para Guru Besar

Prof. Agustin Zarkani Resmi Daftar Rektor UNIB, Diantar Musik Dol dan Dukungan Para Guru Besar

17 June 2025
Gelombang kritik datang dari mahasiswa soal money politic pada pilkada Barito Utara 2024.

Gelombang kritik datang dari mahasiswa soal money politic pada pilkada Barito Utara 2024.

30 April 2025
Dipecat KAI, Firdaus Oiwobo Beralih ke Feradi; Nasib Kantor Hukum Terlihat Mengkhawatirkan

Dipecat KAI, Firdaus Oiwobo Beralih ke Feradi; Nasib Kantor Hukum Terlihat Mengkhawatirkan

0
Prabowo Sebut Ada “Raja Kecil” di Birokrasi yang Melawan Penghematan Anggaran

Prabowo Sebut Ada “Raja Kecil” di Birokrasi yang Melawan Penghematan Anggaran

0
BSI Klarifikasi Gangguan Akses Aplikasi Byond, Proses Pembaruan Sistem Sedang Dilakukan

BSI Klarifikasi Gangguan Akses Aplikasi Byond, Proses Pembaruan Sistem Sedang Dilakukan

0
10 Pemain PSM Makassar Tahan Imbang Arema FC di Liga 1, Dihiasi Gol Spektakuler dan Kartu Merah

10 Pemain PSM Makassar Tahan Imbang Arema FC di Liga 1, Dihiasi Gol Spektakuler dan Kartu Merah

0
KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

13 July 2025
BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

3 July 2025
Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

30 June 2025
INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

29 June 2025

Recent News

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

KUHP Baru dan UU Tipikor, Menurut Tiga Prinsip Hukum, Mana yang Berlaku?

13 July 2025
BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

BREAKING NEWS Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur Bersama Keluarga Setelah Serangan Udara Israel Menghantam Rumahnya

3 July 2025
Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

Survei Median dikalangan Netizen Indonesia terhadap Isu Palestina, Kinerja Pemerintah dan soal Pemakzulan Wapres gibran

30 June 2025
INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

INSIDEN PESAWAT BATIK AIR “HARD LANDING” DI SOETTA, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

29 June 2025
Hub Indonesia

© 2025 hubindonesia.com

Navigate Site

  • Profile
  • Editorial Board
  • Correspondence
  • Contact Us

Follow Us

  • Home
  • Profile
  • Editorial Board
  • Correspondence
  • Contact Us
  • News Category
    • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Sosial Budaya
    • Techno
    • Hot
    • Humanity

© 2025 hubindonesia.com