Oleh : Arizma Bayu Suwito, S.H. – Associate Partner Aryo Tyasmoro Law Firm
Selat Hormuz, yang menghubungkan Teluk Persia dengan Teluk Oman, memiliki peran strategis sebagai jalur utama pengiriman energi global. Sekitar 20% dari pasokan minyak dunia, atau hampir 13 juta barel per hari, melewati selat ini. Posisi vital ini menjadikannya pusat perhatian dalam dinamika geopolitik, terutama terkait ancaman penutupan oleh Iran sebagai respons terhadap tekanan internasional.
Kerangka Hukum Internasional: UNCLOS 1982 dan Rezim Lintas Transit
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 menetapkan hak lintas transit bagi kapal dan pesawat melalui selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Pasal 38 UNCLOS menegaskan bahwa semua kapal dan pesawat udara menikmati hak lintas transit yang tidak boleh terhalang, dengan tujuan melintasi selat tersebut untuk navigasi internasional. Hak ini dirancang untuk menjamin kelancaran arus perdagangan global, mengingat pentingnya selat seperti Hormuz dalam perekonomian dunia.
Kedaulatan Negara Pantai dan Batasannya dalam Selat Internasional
Meskipun Iran memiliki kedaulatan atas wilayah laut teritorialnya yang mencakup sebagian Selat Hormuz, kedaulatan ini dibatasi oleh ketentuan internasional. Pasal 44 UNCLOS menyatakan bahwa negara-negara yang berbatasan dengan selat tidak boleh menghambat lintas transit dan tidak diperkenankan menangguhkan lintas transit tersebut. Ini berarti, meskipun memiliki kedaulatan, Iran tidak memiliki hak untuk menutup atau menghalangi lintas transit di Selat Hormuz yang digunakan untuk pelayaran internasional.
Ancaman Penutupan Selat Hormuz oleh Iran: Tinjauan Hukum
Ancaman Iran untuk menutup Selat Hormuz sebagai tanggapan terhadap sanksi ekonomi atau tekanan politik internasional menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas tindakan tersebut. Berdasarkan UNCLOS, tindakan semacam itu dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak lintas transit yang dijamin oleh konvensi. Penutupan selat tanpa alasan yang sah tidak hanya melanggar hak negara lain untuk navigasi bebas tetapi juga dapat memicu ketegangan internasional yang lebih luas.
Dampak Geopolitik dan Ekonomi dari Penutupan Selat Hormuz
Penutupan Selat Hormuz akan memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian global. Gangguan ini dapat memicu lonjakan harga energi, krisis global, dan mempengaruhi negara-negara yang bergantung pada impor energi, seperti China, India, Jepang, dan Uni Eropa. Selain itu, ketegangan militer di kawasan tersebut dapat meningkat, mengingat kepentingan strategis selat ini bagi banyak negara.
Kasus Penahanan Kapal di Selat Hormuz: Preseden dan Implikasinya
Iran pernah menahan kapal asing di Selat Hormuz, seperti kasus penahanan kapal tanker Stena Impero pada Juli 2019. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penahanan tersebut. Menurut Pasal 44 UNCLOS 1982, negara yang berbatasan dengan selat tidak dibenarkan untuk menangguhkan atau menahan kapal asing dari negara lain. Penahanan semacam itu dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak lintas transit dan dapat memicu respons diplomatik atau bahkan militer dari negara-negara yang terdampak.
Respon Internasional terhadap Ancaman Penutupan Selat Hormuz
Komunitas internasional memandang serius ancaman penutupan Selat Hormuz. Negara-negara Barat, khususnya Amerika Serikat, telah menyatakan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat diterima dan akan direspons dengan tindakan yang sesuai. Tekanan politik dan ekonomi terhadap Iran sering kali meningkat sebagai upaya untuk mencegah realisasi ancaman tersebut. Selain itu, negara-negara konsumen energi utama mungkin mencari alternatif rute pengiriman atau sumber energi untuk mengurangi ketergantungan pada Selat Hormuz.
Peran Selat Hormuz dalam Strategi Pertahanan Iran
Iran memandang Selat Hormuz sebagai aset strategis dalam kebijakan pertahanannya. Dengan menguasai selat ini, Iran memiliki leverage dalam menghadapi tekanan internasional. Namun, penggunaan selat sebagai alat tawar-menawar juga membawa risiko tinggi, termasuk kemungkinan konfrontasi militer dengan negara-negara yang bergantung pada jalur tersebut untuk perdagangan energi mereka.
Alternatif Jalur Energi dan Upaya Diversifikasi
Ancaman terhadap keamanan Selat Hormuz mendorong negara-negara konsumen dan produsen energi untuk mencari alternatif jalur pengiriman. Pembangunan pipa minyak dan gas yang memotong jalur laut, serta pengembangan sumber energi alternatif, menjadi prioritas untuk mengurangi ketergantungan pada selat ini. Diversifikasi rute dan sumber energi dapat mengurangi dampak potensial dari gangguan di Selat Hormuz terhadap perekonomian global.
Kesimpulan
Dalam kerangka hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982, Selat Hormuz memiliki status sebagai selat yang digunakan untuk pelayaran internasional dengan rezim hak lintas transit. Ancaman penutupan oleh Iran tidak sejalan dengan ketentuan konvensi tersebut dan dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi stabilitas dan perekonomian global. Oleh karena itu, penting bagi komunitas internasional untuk terus memantau dan mengelola ketegangan di kawasan ini guna memastikan keamanan dan kelancaran jalur perdagangan vital tersebut.