Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa siswa yang tidak berhasil lolos Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan bantuan biaya dari pemerintah daerah (pemda). Langkah ini bertujuan memastikan semua siswa mendapatkan akses pendidikan meskipun tidak diterima di sekolah negeri.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pemda diimbau untuk memberikan bantuan pendidikan kepada calon murid di satuan pendidikan swasta yang tidak dapat ditampung di satuan pendidikan negeri. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada dalam undang-undang untuk membantu siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di swasta-swasta untuk mendapatkan bantuan dari pemda.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menambahkan bahwa pembiayaan oleh pemda dilakukan agar orang tua dan siswa tetap dapat merasakan pendidikan yang gratis seperti di sekolah negeri. Dengan demikian, siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri diarahkan ke sekolah swasta dengan bantuan biaya dari pemda.
Komisi X DPR RI menyambut baik kebijakan ini dan berharap SPMB mampu mengatasi kendala yang terjadi pada PPDB sebelumnya. Mereka juga menekankan pentingnya menyediakan bantuan atau subsidi bagi sekolah swasta yang menampung siswa tidak mampu.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang putus sekolah akibat tidak lolos seleksi di sekolah negeri. Peran aktif pemda dalam memberikan bantuan biaya pendidikan menjadi kunci sukses implementasi kebijakan ini, sehingga semua anak Indonesia dapat menikmati hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak.